"Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya.
Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.
Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah.
Baca Juga: CATAT YA! Penyaluran Bansos 2021 Lewat Transfer, Kemensos Benahi Data Penerima
Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.
Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:
- Login Info GTK dengan masing-masing akun
- Klik tautan verval Ijazah S1/D4
- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek
- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.