Maaf Guru Honorer Lulusan Ini Tak Bisa Daftar PPPK 2021

- 21 Desember 2020, 16:38 WIB
Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi
Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi / /Instagram.com/@kemendikbud.ri/

1. Guru S1 dan terdaftar di dapodik

2. Lulusan PPG yg belum bekerja

3. K2 yang belum terangkat

"Untuk seleksinya menggunakan CAT melalui SSCN BKN. Terkait formasi masih menunggu hasil persetujuan Menpan dan BKN melalui e-formasi, tapi untuk Kotamobagu pada rakor kepegawaian di Makasaar mengusulkan 250 guru PPPK," jelas Kusnadi.

Baca Juga: Kabar Buruk! Kemendikbud Minta BSU Guru Honorer Dikembalikan Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Sementara itu, dikutip dari website disdikpora Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, syarat penambahan data ptk baru pada dapodik, salah satunya soal ijazah.

“Sekolah menyerahkan permohonan kepada kepala dinas pendidikan utk penambahan ptk baru untuk selanjuntya akan diverifikasi dan disetujui oleh kadis cq. kabid dikdas/kasi pembinaan sd/ kasi pembinaan smp.

Selanjutnya sekolah menyerahkan perohonan yang telah disetujui tersebut kepada admin dapodik disdikpora kabupaten kuantan singingi disertai dengan syarat lainnya, yaitu :foto copy ijazah terakhir (S1 utk guru) yg telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yg mengeluarkan ijazah,” tulis website Disdikpora Kabupaten Kuantan Singingi.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah