Maaf Guru Honorer Lulusan Ini Tak Bisa Daftar PPPK 2021

- 21 Desember 2020, 16:38 WIB
Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi
Daftar PPPK 2021, Pastikan Nomor Ijazah Anda Dapat Diverifikasi / /Instagram.com/@kemendikbud.ri/


PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dari guru honorer.

Semua guru honorer baik yang mengabdi di sekolah negeri dan swasta berkesempatan mengikuti tes seleksi PPPK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ungkap Nadiem seperti dikutip dari covid19.go.id.

Untuk tesnya sendiri akan dilaksanakan secara online. Jadi semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Termasuk yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti. Jadi, ia menegaskan, bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Baca Juga: Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Begini Caranya

Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. "Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," lanjut Nadiem.

Lantas apakah guru honorer lulusan SMA bisa mengikuti tes ini?

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: TAHU GAK, Ternyata Mei 2021 Banyak Tanggal Merah

Memang belum dijelaskan secara spesifik syarat teknis pendaftaran. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.

Ini juga ditegaskan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela.

"Sesuai UU guru dan dosen guru harus serendah-rendahnya S1. Itu juga sebagai syarat mendaftar d Dapodik," kata Dia Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Cantiknya Lesti Kejora, Masuk 5 Besar Daftar 100 Artis Tercantik 2020

Nah untuk Kotamobagu sendiri, katanya, syarat rekrutmen PPPK Guru adalah :

1. Guru S1 dan terdaftar di dapodik

2. Lulusan PPG yg belum bekerja

3. K2 yang belum terangkat

"Untuk seleksinya menggunakan CAT melalui SSCN BKN. Terkait formasi masih menunggu hasil persetujuan Menpan dan BKN melalui e-formasi, tapi untuk Kotamobagu pada rakor kepegawaian di Makasaar mengusulkan 250 guru PPPK," jelas Kusnadi.

Baca Juga: Kabar Buruk! Kemendikbud Minta BSU Guru Honorer Dikembalikan Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Sementara itu, dikutip dari website disdikpora Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, syarat penambahan data ptk baru pada dapodik, salah satunya soal ijazah.

“Sekolah menyerahkan permohonan kepada kepala dinas pendidikan utk penambahan ptk baru untuk selanjuntya akan diverifikasi dan disetujui oleh kadis cq. kabid dikdas/kasi pembinaan sd/ kasi pembinaan smp.

Selanjutnya sekolah menyerahkan perohonan yang telah disetujui tersebut kepada admin dapodik disdikpora kabupaten kuantan singingi disertai dengan syarat lainnya, yaitu :foto copy ijazah terakhir (S1 utk guru) yg telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yg mengeluarkan ijazah,” tulis website Disdikpora Kabupaten Kuantan Singingi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah