PORTAL SULUT - Sejak tahun 2018 pemerintah menyalurkan bantuan kepada para pelajar.
Program ini namanya Progra Indonesia Pintar atu PIP.
Program ini diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Pantun Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Dunia Takbenda oleh UNESCO
Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Untuk nilai bantuannya per siswa akan mendapatkan antara Rp450 ribu hingga Rp1 juta.
- Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun