Pingin dapat Bantuan 300 Ribu di Tahun 2021? Yuk Mendaftar Sebelum Terlambat

- 10 Desember 2020, 05:29 WIB
Ini Dia Daftar Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu per KK Non PKH RESMI Dari Kemensos, Cek Namamu
Ini Dia Daftar Nama Penerima Bansos BST Rp300 Ribu per KK Non PKH RESMI Dari Kemensos, Cek Namamu /Dok. Media Blitar/

PORTAL SULUT - Belum dapat bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 di tahun 2020?

Masyarakat masih berkesempatan mendapatkan bantuan serupa di tahun 2021.

Apalagi rencananya Kementrian Sosial (Kemensos) akan menambah jumlah penerima menjadi 10 juta warga.

Baca Juga: BERSIAP! Ini Syarat Mendaftar, Kapan dan Dimana Rekrutmen PPPK. Lengkapi Syaratnya

Seperti diketahui, untuk mendaftar sebagai penerima BST Kemensos, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Rencananya, bantuan ini akan diperpanjang hingga tahun depan mulai Januari hingga Juni 2021 dengan besaran dana yang lebih sedikit sebesar Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Berapa Paku Dibutuhkan untuk Mencoblos di Pilkada 2020? Sejak Kapan Sistem Mencoblos?

Berikut cara mendaftarnya:

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

Hasil daftar dtks.kemensos.go.id yang dilakukan fakir miskin akan dibahas pada musyawarah desa atau kelurahan. Warga yang dinilai layak masuk dalam prelist awal atau usulan baru.

2. Pendaftaran masyarakat menjadi berita acara dtks.kemensos.go.id

Musyawarah desa atau kelurahan akan menghasilkan berita acara daftar dtks.kemensos.go.id yang ditandatangani kepala desa. Berita acara bisa disahkan perangkat desa lain yang kemudian menjadi prelist akhir.

3. Verifikasi dinas sosial untuk daftar dtks.kemensos.go.id

Dinas sosial selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi data prelist akhir daftar dtks.kemensos.go.id. Seluruh instrumen DTKS digunakan melalui kunjungan rumah tangga.

4. Input data daftar dtks.kemensos.go.id melalui aplikasi

Data yang telah diverifikasi dan validasi dimasukkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline. Input data daftar dtks.kemensos.go.id dilakukan operator desa atau kecamatan, yang kemudian dieksport berupa file extension siks.

5. Data daftar dtks.kemensos.go.id dikirim ke dinas sosial

File ekstension siks berisi data daftar dtks.kemensos.go.id dikirim ke dinas sosial untuk diimport dalam aplikasi SIKS online. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan pada bupati/walikota, yang diteruskan pada gubernur hingga menteri.

Baca Juga: Terjadi Fenomena Awan saat Pilkada, Begini Penjelasan BMKG

Sementara syarat bisa dapatkan bantuan ini adalah

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika pendaftar tidak mendapatkan Bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, silakan komunikasi dengan aparat desa.

Baca Juga: Cek Nama Anda, BST Diperpanjang Hingga 2021

5. Pendaftar yang sudah memenuhi syarat namun tidak memiliki Nomor NIK dan KTP yang bersangkutan tetap mendapat BST Rp300 ribu tanpa membuat KTP. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya

6. Apabila data sudah terdaftar dan valid. Maka, BST Rp300 ribu akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Dokumen yang harus dibawa untuk dapat BST Rp300 ribu atau Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos dan masyarakat harus mendaftarkan diri dengan cara:

1. Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara

2. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Buka Akun Prakerja dan Segera Lakukan Ini Agar Insentif Cair. Tinggal 6 Hari Lagi Kesempatan

Setelah selesai mendaftar dan diusulkan ke Kemensos, ini cara mengeceknya apakah masuk sebagai penerima BST atau tidak:

- Login di dtks.kemensos.go.id/

- Pilih kolom ID NIK KTP

- Isi NIK KTP

- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar

- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi

- Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST per KK atau tidak.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah