Subsidi Gaji: Tinggal 261 Ribu Karyawan yang Belum Terima. Ini Masalahnya

- 5 Desember 2020, 12:25 WIB
 ilustrasi subsidi gaji
ilustrasi subsidi gaji /Foto: Pikiran Rakyat//

PORTAL SULUT - Ternyata masih banyak karyawan yang belum mendapatkan bantuan tunai langsung (BLT) upah atau subsidi gaji.

Kemenaker mengakui jika masih ada ribuan orang belum menerima subsidi gaji.

"Yang belum menerima ada sekitar 261 ribu. Itu jumlah yang belum diproses oleh bank," kata Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah mengatakan, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Dibuka Januari, Ketahui Ini Sebelum Mendaftar

Aswansyah mengatakan rekening yang dipending masih dalam proses pemadanan data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pemadanan dilakukan untuk memastikan calon penerima bergaji di bawah Rp 5 juta.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui jika masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

Baca Juga: Pemerintah Buka Empat Proyek di 2021. Diprediksikan Buka Lowongan Kerja Ribuan Orang, Ini Lokasinya

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Bila terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker pun akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Seperti diketahui, ada beberapa cara pengaduan calon penerima subsidi gaji.

Baca Juga: Pejabat Kemensos Kena OTT KPK. Diduga Terkait Bansos

1. Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji namun belum menerima, untuk dapat segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Ida dikutip dari situs resmi Kemenaker.

Baca Juga: CATAT! Ini Libur Bulan Desember. Rencana Kemana?

2. Online

Kemenaker menyediakan posko pengaduan terkait BSU secara online.

Pengaduan tersebut dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih "Pusat Bantuan".

Caranya:

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih Menu Pengaduan, klim "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing

3. Jika belum memiliki akun, maka silakan mendaftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar Sekarang"

4. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

5. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

Mengisi formulir

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan. Isi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)"

2. Lalu, isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

3. Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia.

4. Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

5. Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Baca Juga: Hore, Tarif Tenaga Listrik Januari-Maret 2021 Tetap

3. Via SMS

Jika Anda tercatat menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi hingga kini belum menerima bantuan tersebut, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan yakni melalui: -

Website bantuan.kemnaker.go.id;

Telepon 021 - 50816000 atau,

WhatsApp 08119303305.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x