Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Begini Penjelasan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

- 1 Desember 2020, 17:57 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kiri) dan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini (kanan) saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (01/12).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji (kiri) dan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini (kanan) saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (01/12). /don/HUMAS MENPANRB

PORTAL SULUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers mengenai pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) di Jakarta, Selasa 01 Desember 2020.

Keputusan mengenai pembubaran ini tercantum dalam Perpres No. 112 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 26 November 2020.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Hore, Kemensos Akan Salurkan Bantuan Sosial Rp 200 Ribu Untuk 10 Juta KPM Pada 2021

“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” jelas Menteri Tjahjo pada keterangan pers secara virtual, Selasa 01 Desember 2020.

Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari 200 miliar rupiah.

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Baca Juga: Cek Hp Anda, Kemendikbud Bagikan Kuota Data Internet

Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya.

“Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” ungkap Menteri Tjahjo.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Ketentuannya

Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Menteri Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Tempat di Tanah Air bagi Terorisme

Adapun 10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:

1. Dewan Riset Nasional;

2. Dewan Ketahanan Pangan;

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;

8. Komisi Nasional Lanjut Usia;

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia;

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. ***

 

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah