Syarat yang Harus Disiapkan Saat akan Berkunjung ke Singapura

- 30 November 2020, 11:57 WIB
Patung Merlion, salah satu ikon Singapura.
Patung Merlion, salah satu ikon Singapura. /Instagram @visit_singapore./

PORTAL SULUT - Singapura telah menerapkan uji coba pengaturan jalur cepat (Fast Lane arrangement) bersama negara lain untuk membuka kembali perbatasan secara bertahap yang memungkinkan warganya untuk melakukan aktivitas penting di luar negeri dan juga sebaliknya. Untuk masuk ke negara ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan disiapkan.

Indonesia bersama Singapura, Malaysia, Tiongkok, Brunei Darussalam, Jepang dan Republik Korea tergabung dalam Reciprocal Green Lane (RGL) yang memungkinkan dimulainya kembali perjalanan pendek untuk keperluan bisnis dan perjalanan resmi penting.

Keberangkatan

Untuk masuk ke Singapura setiap pengunjung dari negara lain wajib mendaftar SafeTravel Pass (STP) melalui badan pemerintah atau perusahaan yang menjadi sponsor atau yang memberikan undangan untuk datang ke Singapura sehingga kunjungan ini tidak memungkinkan atas nama pribadi.

Baca Juga: BMKG: Daerah-daerah ini Wajib Waspada 30 November Hingga 2 Desember 2020

Perusahaan atau badan pemerintah yang menjadi sponsor itu nantinya akan mengajukan STP atas nama Anda. Persetujuan atau penolakan STP akan diberikan kepada sponsor yang selanjutnya diteruskan kepada Anda.

Pengunjung juga harus memiliki SG Arrival Card (SGAC) yang terdiri dari surat keterangan sehat berupa hasil tes PCR negatif 72 jam sebelum keberangkatan dan melaporkan akomodasi dan rencana perjalanan melalui aplikasi Safe Travel Concierge (STC).

Perihal rencana perjalanan, pengunjung hanya bisa singgah di tempat-tempat bisnis, hotel dan melakukan kontak terbatas dengan warga setempat. Ini berarti pengunjung tidak diperkenankan mengunjungi tempat rekreasi, shopping ataupun melakukan janji temu pribadi kecuali masuk dalam pengajuan rencana perjalanan terkontrol.

RGL sendiri mensyaratkan rencana perjalanan paling lama hanya 10 hari dan tidak diizinkan untuk memperpanjang. Selain itu, pengunjung tidak diperkenankan untuk membawa anggota keluarga lain dari Indonesia saat kunjungan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x