Masuk Desember Anda Belum Dapat Subsidi Gaji? Ini Kabar Buruknya

- 30 November 2020, 06:09 WIB
realisasi subsidi gaji
realisasi subsidi gaji /Kemnaker

Baca Juga: BLT UMKM: Hari Terakhir Pendaftaran, Modal KTP Dapat 2,4 Juta. Ini Daftar via Online

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat.

Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".

Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan yang memang memenuhi syarat penerima dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

Karyawan dapat memastikan kepada perusahaannya, terkait penyampaikan nomor rekening.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Utoh.

Baca Juga: Melihat Kekejaman Teroris Mujahidin Indonesia Timur, Tercacat 13 Kasus Pembunuhan Sadis

Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat penerima subsidi gaji yaitu:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah