BPUM 2,4 Juta Sudah Diumumkan. Daftar Oktober Sudah Ada Hasil, Cek Segera!

- 28 November 2020, 22:34 WIB
Langsung Kunjungi Situs eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan Bantuan UKMK Rp2,4 Juta.
Langsung Kunjungi Situs eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan Bantuan UKMK Rp2,4 Juta. /Instagram/@kemenkopukm

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan dan Pembunuhan di Sigi Diduga Kelompok MIT Poso

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x