Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
Baca Juga: Uang Rp435Juta Turut Diamankan dalam OTT KPK Wali Kota Cimahi
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya.
Hanung mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Baca Juga: Ini Kelompok Usia Penerima Vaksin Covid-19
Untuk diketahui, BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga