Uang Rp435Juta Turut Diamankan dalam OTT KPK Wali Kota Cimahi

- 27 November 2020, 19:25 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. /Pikiran-Rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

PORTAL SULUT - Uang tunai senilai Rp425 juta turut disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 27 November 2020.

"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Dalam penangkapan yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat sekira pukul 10.40 WIB itu, KPK telah menangkap sepuluh orang.

 

Baca Juga: KPK OTT Wali Kota Cimahi Ajay M Prianta

"Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta," ungkap Ali.

Penangkapan Wali Kota Cimahi ini, lanjut Ali, terkait kasus dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Baca Juga: Penangkapan Wali Kota Cimahi Terkait Pengadaan Pembangunan Rumah Sakit

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x