Pastikan Anda Sudah Registrasi Bantuan Rp 1 Juta Program APB, Batas 25 November 2020

- 24 November 2020, 16:54 WIB
Tangkapan layar website https://apb.kemdikbud.go.id/ Cek NIK KTP anda dan lihat apakah anda bisa menerima bantuan Rp. 1 Juta dari Pemerintah
Tangkapan layar website https://apb.kemdikbud.go.id/ Cek NIK KTP anda dan lihat apakah anda bisa menerima bantuan Rp. 1 Juta dari Pemerintah /apb.kemdikbud.go.id/https://apb.kemdikbud.go.id/

Pemberian layanan pelindungan pelaku budaya dalam masa landemi Covid-19 dilarang untuk:

1.Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;

2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter;

3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan

Baca Juga: Kades Bulungihit Ditangkap Kejaksaan. Ini Kasusnya

4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.

Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x