Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
Baca Juga: Bukan Hanya Sekali, 2021 Pengangkatan Guru Honorer Dilakukan Beberapa Kali
1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Astaga, Dua Pemain Timnas U-19 Dicoret karena Indisipliner Berat
Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
2.Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Bawa Tiga Syarat Ini ke Bank, Subsidi Gaji Langsung Cair