Bukan Hanya Sekali, 2021 Pengangkatan Guru Honorer Dilakukan Beberapa Kali

- 24 November 2020, 11:52 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet Indonesia Maju Nadiem Anwar Makarim. /Dok. Humas Kemdikbud/

Di samping itu, biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah kini akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Mendaftar BLT UMKM 2,4 Juta. Ini Link Pendaftaran Online di Kabupaten/Kota

Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru ke ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni mengimbau pemerintah daerah segera memetakan dan menghitung kebutuhan guru PPPK.

"Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020," kata Cahya.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru Honorer Dimulai. Lengkapi Syarat-syarat Ini

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko mengatakan bahwa saat ini baru ada pengusulan pemenuhan kebutuhan 174.077 guru dari pemerintah daerah.

Masa pengajuan usul pemenuhan kebutuhan guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020. Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah