RUU PDP: Batasan Usia Gunakan Medsos Diusulkan 17 tahun

19 November 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi media sosial. /Pexels/Tracy Le Blanc/

PORTAL SULUT - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang salah satu aturannya akan mengatur batasan usia untuk seseorang bisa memiliki akun media sosial (medsos).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementeriam Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapa, mengatakan batasan usia dalam RUU PDP tersebut adalah 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," kata Semuel saat diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", seperti dilansir Antara Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Ridwal Kamil Bakal Diperiksa Terkait Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut akan mensyaratkan adanya mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun saat akan membuka/membuat akun media sosial. Menurutnya tahapan teersebut hanya merupakan salah satu dari banyak tahapan yang akan dilalui ketika anak di bawah batas usia hendak membuka akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

Baca Juga: UEFA Nations League: Langkah Inggris Kandas Walau Menang 4-0 Atas Islandia

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, RUU tersebut, lanjut Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Baca Juga: Messi Kesal Terus Dijadikan Kambing Hitam Atas Masalah Barcelona

Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.

Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.

Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Ditransfer? Telepon atau WA Nomor Ini Untuk Mengetahui Apa Masalahnya

Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.

RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler