15 Hal Ini Dilarang Dilakukan Seorang ASN. Sanksinya Tegas

19 November 2020, 09:19 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.

“Netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan Pilkada ini, sekaligus juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020, beberapa waktu lalu seperti dikutip dari situs resmi Menpan.

Baca Juga: Website Prakerja Alami Gangguan. Peserta Tak Bisa Cek Insentif

Mantan Kapolri ini menjelaskan pemerintah daerah (pemda) berperan penting dalam netralitas ASN karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan.

Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik.

Dalam hal kepegawaian, Mendagri mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga: Kapan Pencairan Subsidi Guru Madrasah?, Ini Jawabannya

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut, kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum, misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegasnya.

Adapun sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:

1. Ikut kampanye/sosialisasi di media sosial (posting, comment, share, like)

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (paslon)

3. Foto bersama pasangan bakal calon/ paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan

Baca Juga: Cara Gampang Lapor Jika Belum Terima Subsidi Gaji

4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya

5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon

7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon

8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye

9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain

Baca Juga: Dua Kementrian Tak Rekrut CPNS Hingga 2023. Bagaimana dengan CPNS Daerah?

10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN

11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP

12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara

13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye

14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye

15. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Baca Juga: Lihat Cara Mencairkan BSU Guru Honorer di sini!

Soal sanksi, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto berharap tetap berkomitmen terhadap pelayanan masyarakat, birokrat atau ASN harus tetap netral.

“Sesuai Surat Keputusan Bersama Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Peran BKN dalam menjaga ASN untuk tetap netral selama pelaksaanaan Pilkada adalah melakukan (1) Peringatan Dini; (2) Pemblokiran Data; (3) Penyampaian Data Pelanggaran Netralitas ASN; dan (4) Rekomendasi Presiden,” jelasnya.

Baca Juga: Keren, Keripik Dari Pelepah Pisang, Dijual Sampai Hongkong

Haryomo merinci data pelanggaran netralitas ASN hingga 17 November 2020. “Dari total pelaporan yang masuk berjumlah 833 ASN, 621 ASN di antaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN dan 457 ASN sudah mendapatkan tindaklanjut dari PPK instansinya,” terangnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler