PORTAL SULUT - Sejumlah peserta BPJS Kesehatan wajib memverifikasi kartu BPJSnya. Jika tidak, resikonya akan dibekukan sementara.
Lantas siapa-siapa yang harus memverifikasi kartu BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Prakerja Gelombang 11? Cek Info Disini
Registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
"Jumlahnya tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal, Sabtu 31 Oktober 2020.
Langkah pertama adalah memeriksa status NIK mulai dari media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.
Keterangan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan langkah ini untuk meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.
Baca Juga: Cek Kartu BPJS Kesehatan Sekarang! Jika Tidak Siap-siap Dinonaktifkan. Ini Caranya