Prakerja Gelombang 9 Masih Ada Kesempatan Dapatkan Insentif 2,5 Juta. Buruan

21 Oktober 2020, 09:19 WIB
ilustrasi Kartu Prakerja /

PORTAL SULUT - Program Prakerja sudah memasuki gelombang 10. Saat ini masyarakat menunggu keputusan apakah gelombang 11 akan dibuka Oktober ini.

Pada program Prakerja ini, setiap peserta akan mendapatkana insentif sebesar Rp3,55 juta.
Insentif ini meliputi biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp50 ribu per survei untuk 3 kali survei.

Nah, diantara gelombang 1 hingga 10 ini, ternyata masih ada beberapa peserta yang tercatata di gelombang 9 belum melaksanakan kewajibannya, meski yang bersangkutan terdaftar sebagai kartu prakerja.

Baca Juga: Sudah Cek Bantuan 500 Ribu dari Pemerintah? Ini Caranya

Kewajibannya adalah menggunakan insentif Rp1 juta untuk membeli pelatihan, sebelum akhirnya haknya Rp2,55 juta akan diberikan.

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 9, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!

Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 adalah tanggal 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Cek BLT UMKM Via Online Tak Perlu Datang Langsung

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
ㅤㅤ
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq
ㅤㅤ
Bagikan juga informasi ini ke teman, keluarga, atau kerabat kamu yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 9, yuk!," tulis manajemen Prakerja dalam instagram resminya.

Baca Juga: Kepala Desa di Bolmut Akan Diambil Swab

Untuk batas pembelian pelatihan pertama bagi peserta gelombang 9 akan jatuh pada tanggal 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB, atau 3 hari kedepan.

Sesuai peraturan Permenko Nomor 1 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Bila peserta melewati batas waktu tersebut, maka kepesertaan bakal dicabut.

Sebelumnya, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan peserta yang telah ditarik kepesertaannya akan masuk ke daftar hitam program tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Bolmut Butuh Museum

Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.

"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu Kamis 15 Oktober 2020.

Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.

"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler