Tanggal Berapa Prakerja Gelombang 11 Dibuka?, Cek Infonya Disini

17 Oktober 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja /ANTARA

PORTAL SULUT - Kabar pembukaan Prakerja gelombang 11 terus ditunggu masyarakat. Beredar informasi kemungkinan Prakerja gelombang 11 akan dibuka sebelum akhir Oktober.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan, kemungkinan pendaftaran gelombang ke-11 dibuka sebelum akhir Oktober ini.

"Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka gelombang ke 11, kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus segera menyelenggarakan untuk pembukaan gelombang ke 11," ungkapnya dalam seminar Kartu Prakerja untuk Akselerasi Inklusi Keuangan yang disiarkan virtual, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Hari Pertama Pada Sesi Latihan Bebas Vinales Kuasai MotoGP Aragon

Saat ini, PMO mencatat sebanyak 310.212 penerima Prakerja dicabut dari kepesertaannya. Maka, ada sekitar Rp 1,1 triliun dana insentif Prakerja yang tak terpakai dikembalikan ke kas negara. Adapun proses pencabutan status itu salah satunya dikarenakan para peserta ini tidak membelanjakan dana atau saldo yang disediakan untuk membeli paket pelatihan.

Menurut Rudy, dana tersebut bisa saja digunakan untuk membuka pendaftaran gelombang ke-11. Hanya saja, ia masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja.

Baca Juga: Hati-hati Banyak Link Palsu Pendaftaran BLT UMKM. Cek Info Terpercaya Disini

Jumlah ini dipastikan akan bertambah karena beberapa hari lalu batas waktu pembelian pelatihan prakerja gelombang 8. Seperti gelombang-gelombang sebelumnya, dipastikan ribuan peserta tak mendapatkan insentif karena tak melakukan pendaftaran pelatihan.

Lantas kapan kepastian pembukaan Prakerja gelombang 11?

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Purbasari juga sempat menyebutkan kemungkinan pendaftaran gelombang ke-11 dibuka. Ia mengatakan, penerima yang dicabut kepesertaannya berpotensi dipulihkan kembali melalui gelombang ke-11.

"Kami dari pelaksana menunggu arahan dari komite berapa banyak dari 310.212 orang ini yang akan dipulihkan dan menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 11. Jadi kami masih menunggu keputusan," jelas Denni.

Baca Juga: Masuk Indonesia Ini Jadwal Peluncuran Infinix Hot

Masyarakat diminta untuk selalu mengecek akun resmi Prakerja yakni www.prakerja.go.id, FB Kartu Prakerja, Instagram Prakerja.go.id twitter Kartu Prakerja @prakerjagoid.

Sebelumnya masyarakat dikagetkan dengan informasi pendaftaran link prakerja selain diatas. "PENGUMUMAN!
Mengingat banyaknya laporan yang kami terima, dapat kami informasikan bahwa situs web https://prakerja.vip dan sub-domain https://daftar.prakerja.vip bukan situs web resmi Kartu Prakerja.

Situs web resmi Kartu Prakerja adalah https://prakerja.go.id.," tulis twitter@prakerjagoid.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Para Buruh, UMP 2021 Kemungkinan Tak Naik

Kriteria pendaftar

Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, yaitu:

- Peserta merupakan pencari kerja
- Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil)
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Catat, Ada Libur Panjang Oktober 2020 Ini
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Selain itu, pendaftar juga dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler