Kabar Buruk Buat Para Buruh, UMP 2021 Kemungkinan Tak Naik

16 Oktober 2020, 21:05 WIB
Massa buruh saat berdemo di Kabupaten Bogor di Komplek Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong. /Humas Polres Bogor/Linna Syahrial

PORTAL SULUT - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah mimimum Kabupaten (UMK) 2021 kemungkinan masih akan sama dengan tahun 2020 ini.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani menyebutkan adanya usulan upah tahun depan tak akan mengalami kenaikan.

Artinya, UMK dan UMP 2021 tak ada perubahan dibandingkan tahun 2020 ini.

Baca Juga: Catat, Ada Libur Panjang Oktober 2020 Ini

"Yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui. Jadi ya mudah-mudahan ada kesepakatan untuk semuanya," kata Hariyadi, Kamis 15 Oktober 2020.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengatakan, jika mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, mungkin UMP justru turun bila melihat indikator pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini.

Baca Juga: Oh Ternyata Ini Syarat Utama Penerima BLT UMKM. Ayo Segera Mendaftar

Tapi menurutnya jalan tengah yang dapat diambil adalah UMP tahun depan tidak naik tapi sama dengan UMP tahun ini.

"Ya saya kira kita paham lah, kita kalau mengikuti (PP 78) itu betul mungkin mesti malah mengalami penurunan kan. Tetapi ya kita ya sudahlah tetap saja di angka yang sama dengan tahun sekarang ini," kata Anton.

Namun pihaknya sebagai pengusaha tetap mengacu pada kesepakatan bersama dan tidak mengambil keputusan secara sepihak.

Baca Juga: Segera Hadir The Manado Paradise Konsep Kawasan Wisata Yang Bernuansa Kota di Bolmut

Biasanya kata dia, penetapan UMP ini diputuskan di level Dewan Pengupahan Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha dan buruh.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih belum menyelesaikan proses penetapan minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Pihak Kemnaker hingga saat ini masih membahas penetapan UMP.

Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pengumuman penetapan UMP tetap dilakukan pada 1 November 2021.

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Corona, Dipastikan Absen di MotoGP Aragon

"UMP belum jadi, belum keluar. (Pengumuman) 1 November itu secara normal," kata Dinar, Rabu 7 Oktober 2020.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak lagi menggunakan formulasi yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP tahun 2021 dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," kata dia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler