Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id? Ini Penjelasannya

14 Oktober 2020, 06:25 WIB
Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 juta /Kemenkop UKM/

PORTAL SULUT - Para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia masih bisa mengakses program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro alias BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Pemerintah masih membuka lagi pendaftaran penerima BLT UMKM hingga Desember mendatang.

Awalnya program ini akan selesai pada September 2020 yang lalu.

Baca Juga: Dibutuhkan 2.800 Guru Penggerak. Pendaftaran Mulai Hari Ini. Baca Syarat dan Baca Juga: FPI: Habib Rizieq Segera Pulang, Siap Pimpin Revolusi

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikroagar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Tahap 5, Jangan Panik Ini Alasannya

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

BBaca Juga: Kabar Terbaru! Tambah 1, 8 Kelompok Ini Dipastikan Tak Boleh Daftar Prakerja Gelombang 11

Apa Syaratnya:

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

- Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

- bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Desember Puncak La Nina, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

Bagaimana Cara Mendaftar:

Banyak masyarakat yang mengira untuk mendapatkan bantuan UMKM 2,4 juta dapat melakukan pendaftaran secara online. Pendaftarannya dianggap mirip dengan program kartu prakerja.

Buktinya banyak yang mencoba mencari mendaftar di website siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Namun banyak masyarakat yang salah paham. Mungkin sebelumnya memang pendaftaran online dibuka. Tapi saat ini sudah tidak bisa lagi.

Jika Anda klik link siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, maka yang terjadi alamat website itu tidak bisa dibuka. Jadi tidak benar berbagai informasi beredar Anda bisa daftar bantuan UMKM secara online.

Cara Pendaftarannya hanya bisa diakses melalui mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler