Beruntungnya Guru di Daerah Ini, Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 dan THR TPG 100 Persen Cair di Bulan Juni

23 Juni 2024, 21:12 WIB
Beruntungnya Guru di Daerah Ini, Sertifikasi Guru Triwulan II dan THR TPG 100 Persen Cair /Foto/Istimewa/LINTASSULBAR


PORTAL SULUT - Selamat Ribuan guru di daerah ini sudah bisa menikmati sertifikasi guru dan THR TPG 100 persen.

Para guru ini wajib bersyukur karena jutaan guru lainnya hingga saat ini belum mendapatkan tambahan tunjangan 2024.

THR TPG 100 persen adalah tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Daerah Ini Percepat Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024, Ini Daftarnya

Sementara untuk sertifikasi guru triwulan II, sesuai jadwal Juni adalah masuk tahap validasi dan singkronisasi daftar calon penerima TPG triwulan II dan pencairannya baru akan dilakukan bulan Juli.

Namun Pemerintah tampaknya juga mempercepat pencairan TPG triwulan II. Dari data di djpk.kemenkeu.go.id anggaran untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dari Rp53.175,28 M sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.

Daftar Daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen

1. Kabupaten Subang Jawa Barat

2. Riau.

3. Oku Timur Martapura Palembang

4. Bengkulu Tengah

5. Banyuasin

6. Lampung Timur

7. Madura

8. Kabupaten Sukabumi

9. Kabupaten Polman, Sulawesi Barat

10. Bangkalan, Jawa Timur

11. Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan

12. Nias Barat

13. Maluku Tengah

14. Sulawesi Tenggara

15. Kota Bekasi

16. Sulawesi Barat

17. Muara Enim

18. Purwakarta

19. Banjarmasin (BJM)

20. Manggarai Barat (Mabar)

21. Purworejo

22. Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Juga: Status Guru Tunggal dari Sekolah Kecil Sudah Valid, CEK REKENING TPG Triwulan I Senin 24 Juni 2024

Bagi daerah lainnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kesempatan untuk mengajukan data calon penerima hingga 30 Juni 2024.

Jika pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Daftar Daerah yang sudah mencairkan/pemberkasan Sertifikasi Guru Triwulan II:

1. Bogor

2. Toraja

3. Sambas

4. Kabupaten sukabumi

5. Kabupaten Garut

6. Kabupaten Minahasa Selatan

7. Kabupaten Garut

8. Merangin

9. Kabupaten Gorontalo

10. Provinsi Sulut

11. Provinsi NTB

1. Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat

2. Kabupaten Langsa, Aceh Timur.

3. Kabupaten Sigi Sulteng

4. Kabupaten Mamuju

5. Kabupaten Wajo

6. Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

7. Jenjang SMA Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

8. Jenjang SMK, SMA Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat

9. Jenjang SMA Kabupaten Palangkaraya Kalimantan Tengah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler