PORTAL SULUT - Ada informasi penting untuk para pensiunan ataupun penerima pensiun perlu diketahui ketahui terkait gaji 13 yang akan cair mulai Senin 3 Mei 2024.
Pencairan gaji ke-13, tidak ada salahnya bagi pensiunan PNS ataupun penerima pensiunan baik itu golongan I, II,III dan IV untuk mengetahui informasi terkait dengan kisaran gaji yang akan dicairkan selama bulan Juni tahun 2024
Adapun informasinya sebagai berikut, pemerintah secara resmi telah menetapkan tabel gaji 13 untuk pensiunan PNS yang akan cair dalam waktu dekat ini, oleh karena para pensiunan maupun penerima pensiun harus tahu informasi penting ini.
Baca Juga: Gaji 10Juta, Berapa Jumlah Simpanan Tapera Saat Pensiun Nanti? Berikut Rinciannya
Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS diatur secara rinci oleh negara dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.
Peraturan tersebut tentu menjadi angin segar karena merupakan jawaban dari apa yang selama ini dijanjikan oleh Presiden yakni kenaikan gaji 12%.
Paska terbitnya aturan tersebut, tepatnya pada tanggal 26 Januari 2024., para pensiunan PNS mulai menerima nominal gaji terbaru pada bulan Maret 2024, begitu gaji 13 di bulan Juni ini
PT Taspen di bulan terkait sebagai komitmen Pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan PNS dan kini Taspen selaku penyalur dana pensiun akan melakukan transferan gaji tepat pada tanggal 1 Mei, sesuai amanat PP nomor 8 tahun 2024.
Diketahui nominal gaji pensiunan paling rendah berada di angka Rp 1,7 juta sementara paling tinggi Tembus di angka Rp 4,9 juta.
Adapun tabel gaji pensiunan PNS di bulan Mei 2024 sebagai Berikut:
- Pensiunan PNS Golongan I
Gaji pensiunan PNS golongan I/a sebesar Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200
Gaji pensiunan PNS golongan I/b sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 2.077.300
Gaji pensiunan PNS golongan I/c sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 2.165.200
Baca Juga: Ini Daftar ASN yang akan Menerima Gaji 13 Hari Ini Beserta Nominalnya
Gaji pensiunan PNS golongan I/d sebesar Rp1.748.100 sampai Rp 2.256.700
- Pensiunan PNS Golongan II
Gaji pensiunan PNS golongan II/a sebesar Rp1.748.100 sampai Rp 2.833.900
Gaji pensiunan PNS golongan II/b sebesar Rp1.748.100 sampai Rp 2.953.800
Gaji pensiunan PNS golongan II/c sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 3.078.700
Gaji pensiunan PNS golongan II/d sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan III
Gaji pensiunan PNS golongan III/a sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 3.558.576.
Baca Juga: Ini Daftar ASN yang akan Menerima Gaji 13 Hari Ini Beserta Nominalnya
Gaji pensiunan PNS golongan III/b sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 3.709.200
Gaji pensiunan PNS golongan III/c sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 3.866.100
Gaji pensiunan PNS golongan III/d sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 4.029.600.
- Pensiunan PNS Golongan IV
Gaji pensiunan PNS golongan IV/a sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 4.200.000
Gaji pensiunan PNS golongan IV/b sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 4.377.800
Gaji pensiunan PNS golongan IV/c sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 4.562.900.
Gaji pensiunan PNS golongan IV/d sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 4.755.900
Gaji pensiunan PNS golongan IV/e sebesar Rp1.748.096 sampai Rp 4.957.100.
Baca Juga: JanganSalah, Ini Besaran Uang Gaji 13 Pensiun PNS Golongan I, II, III dan IV Tahun 2024
Dengan demikian pensiunan PNS golongan I,II, III dan IV perlu tahu bahwa sebelum tanggal pencairan gaji bulan Juni 2024 penting untuk melakukan otentikasi, sebab proses otentikasi secara berkala merupakan verifikasi diri untuk memastikan dana pensiun dicairkan tepat waktu oleh Taspen
Nah itulah informasi terkait dengan pencairan gaji bulan Mei 2024 serta nominalnya.***