Ini Daftar ASN yang akan Menerima Gaji 13 Hari Ini Beserta Nominalnya

- 3 Juni 2024, 05:40 WIB
Ini Daftar ASN yang akan Menerima Gaji 13 Hari Ini Beserta Nominalnya
Ini Daftar ASN yang akan Menerima Gaji 13 Hari Ini Beserta Nominalnya /Kementerian perindustrian/


PORTAL SULUT - Mulai Senin 3 Juni 2024, PNS, PPPK, TNI, Polri serta pensiunan akan mendapatkan gaji 13.

Pemberian gaji 13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Namun pencairan gaji 13 ini tak serentak dibayarkan hari ini. Berikut jadwal penerima gaji 13 yang dicairkan Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga: Selamat  Bagi Ahli Waris, Inilah Besaran Gaji 13 yang Diterima Untuk Janda atau  Duda Pensiunan PNS Tahun 2024

Sesuai Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun gaji 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah