Selamat PNS Kategori Ini Akan Dapat Tambahan Tunjangan Rp900 Ribu Juni 2024, Termasuk Guru?

29 Mei 2024, 15:50 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Tangkap Layar Ig@smindrawati) /


PORTAL SULUT - Selamat untuk PNS kategori ini. Bulan Juni nanti, mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan Rp900 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi dan mengesahkan uang tunai sebesar Rp900 ribu bagi para PNS, di luar tunjangan keluarga.

Tambahan tunjangan ini akan ditransfer bersamaan gaji pokok Juni mendatang.

Baca Juga: Dua Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi yang Cair Setelah Idul Adha

Namun syaratnya mereka wajib kerja full selama satu bulan tanpa absen. Akan tetapi tambahan tunjangan Rp900 ribu itu tidak akan diberikan kepada seluruh para PNS di Indonesia.

Lalu, kira kira PNS golongan berapa yang berhak untuk menerima tambahan uang Rp900 ribu pada bulan Juni mendatang?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya jika uang tambahan Rp900 ribu adalah tunjangan uang makan bagi para PNS golongan IV.

Sesuai dengan kebijakan baru dari Sri Mulyani dalam PMK No 49 Tahun 2023, PNS golongan IV akan diberikan uang makan yakni sebesar Rp41 ribu/ hari.

Para PNS golongan IV akan menerima tunjangan uang makan yakni sebesar Rp902 ribu apabila jumlah hari kerjanya 22 hari dalam satu bulan.

Bukan hanya golongan IV, PNS golongan I, II dan III juga akan menerima tunjangan uang makan.

Baca Juga: Simulasi Menghitung Gaji PNS 2024 Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras

Adapun rinciannya adalah:

Bagi PNS dengan golongan I serta golongan II sebesar Rp35.000/ hari.

Apabila diasumsikan jumlah hari kerjanya yaitu 22 hari maka uang makan yang diperoleh yakni sekitar kurang lebih Rp770.000.

Sementara itu, untuk uang makan PNS golongan III yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani yaitu Rp37.000/ hari.

Apabila diasumsikan jumlah hari kerjanya yaitu 22 hari makan, maka mereka akan menerima tunjangan uang makan yakni sebesar Rp814.000.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler