Tambahan Tunjangan Rp3 Juta bagi Guru yang Sudah Menerima TPG Triwulan I 2024 Tanpa Syarat

15 Mei 2024, 10:31 WIB
Ilustrasi Tambahan Tunjangan Rp6 Juta bagi Guru yang Sudah Menerima TPG Triwulan I 2024 Tanpa Syarat. ANTARA/Yusuf Nugroho /

PORTAL SULUT - Banyak yang tak tahu jika selain Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan I, guru akan menerima tambahan tunjangan di bulan Mei 2024 ini.

Syaratnya tambahan tunjangan ini akan dicairkan setelah TPG triwulan I cair.

Ada 2 opsi pencairan yakni bersamaan dengan TPG atau setelah pencairan TPG triwulan I, Mei 2024. Namun ada yang harus dietahui oleh para guru siapa-siapa yang akan mendapatkan tambahan tunjangan ini.

Soal nilainya, tambahan tunjangan ini sebesar gaji pokok di bulan Mei. Syaratnya guru PNS dan PPPK.

Baca Juga: 15 Hari Lagi Pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan, Bagaimana dengan PPPK dan PNS?

Para guru PNS dan PPPK juga akan mendapatkan tambahan tunjangan yakni THR TPG 100 persen.

Pemberian THR TPG 100 persen ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, untuk komponen THR antara lain yaitu:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan

- Tunjangan kinerja

Pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan amata PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Lantas kapan THR TPG 100 persen akan disalurkan ke rekening guru dan dosen?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: RESMI, Ini Tanggal Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, TANPA TERKECUALI

Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus mengungkap jika anggaran THR TPG 100 persen ditransfer bersamaan dengan TPG triwulan I tahun 2024.

"Anggaran THR TPG 100 persen dari Kementerian Keuangan masuk dalam anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah," katanya ketika dikonfirmasi Portal Sulut.

Saat ditanya apakah pencairan TPG triwulan I tahun 2024 ini berbarengan dengan THR TPG 100 persen, ia menjawab dengan singkat,"iya," jelasnya.

Jika ditotal, di bulan Mei ini para guru akan mendapatkan 2 kali tunjangan yakni TPG triwulan I dan THR TPG 100 persen. Jika ditotal maka guru bisa mendapatkan 2 kali gaji, Rp7 hingga 12 juta.

Nah ada 2 kemungkinan pencairannya yakni bersamaan pembayaran TPG triwulan I atau setelah pencairan TPG triwulan I. Hal ini tergantung kebijakan dari daerah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler