JANGAN KAGET, TPG Triwulan I 2024 Cair Rp7 Juta Hingga Rp12 Juta, Ini Rinciannya

14 Mei 2024, 17:38 WIB
Ilustrasi Guru ASN /Diskominfo Kota Bandung


PORTAL SULUT - Pasca Kementerian Keuangan mentransfer anggaran TPG triwulan I tahun 2024, Kemendikbud meminta pemda segera mencairkan ke rekening guru.

Kemdikbud hanya memberi waktu maksimal 14 hari proses pencairan ke rekening guru setelah menerima anggaran pusat.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga: HATI-HATI, Hanya Karena Ini TPG 2024 Tak Akan Cair, Guru Wajib Tahu Aturan Ini

Saat ini menurut data dari Kemendikbud, ada 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru, 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.

Jika dihitung dari penerimaan anggaran ke kas daerah, maksimal 31 Mei 2024, anggaran harus sudah ditransfer ke rekening guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan 1 kali gaji. Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Nah, selain TPG 2024, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan untuk guru, yakni THR TPG 100 persen.

Pemberian tambahan tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: INFO TERBARU 22 Daerah Cairkan TPG 2024 Selasa 14 Mei 2024, CEK REKENING DI DAERAH INI

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, untuk komponen THR antara lain yaitu:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan

- Tunjangan kinerja

Pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan amata PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Lantas kapan THR TPG 100 persen akan disalurkan ke rekening guru dan dosen?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus mengungkap jika anggaran THR TPG 100 persen ditransfer bersamaan dengan TPG triwulan I tahun 2024.

"Anggaran THR TPG 100 persen dari Kementerian Keuangan masuk dalam anggaran Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah," katanya ketika dikonfirmasi Portal Sulut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pencairan TPG 2024 Berbarengan dengan THR TPG 100 Persen?

Saat ditanya apakah pencairan TPG triwulan I tahun 2024 ini berbarengan dengan THR TPG 100 persen, ia menjawab dengan singkat,"iya," jelasnya.

Jika ditotal, di bulan Mei ini para guru akan mendapatkan 2 kali tunjangan yakni TPG triwulan I dan THR TPG 100 persen. Jika ditotal maka guru bisa mendapatkan 2 kali gaji, Rp7 hingga 12 juta.

Nah ada 2 kemungkinan pencairannya yakni bersamaan pembayaran TPG triwulan I atau setelah pencairan TPG triwulan I. Hal ini tergantung kebijakan dari daerah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler