Masuk Database BKN Belum Jaminan Diangkat PPPK 2024, Ini Syarat Tambahannya

12 Mei 2024, 19:40 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas /


PORTAL SULUT - Terungkap ternyata bukan hanya tenaga honorer yang masuk database BKN yang akan diangkat PPPK 2024.

Ada syarat lain yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer. Apa saja? cek di sini.

Tenaga honorer wajib tahu syarat agar tenaga honorer bisa masuk dalam daftar pengangkatan PPPK 2024.

Ternyata syaratnya bukan hanya masuk database BKN. Ada syarat lainnya yang merupakan hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR RI.

Baca Juga: Kapan Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 di Provinsi Gorontalo? Cek di Sini

Seperti diketahui, pemerintah telah menyusun jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pendaftaran seleksi CASN yang terdiri dari PPPK dan CPNS ini ditargetkan pada bulan Juni atau Juli.

Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang dirilis melalui situs resmi Kementerian PANRB. "Insyaallah pendaftaran bisa kita mulai di Juni atau Juli tahun ini, setelah instansi menerima surat keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan ASN dan berkoordinasi dengan BKN untuk pengumuman lowongan formasi dan persiapan seleksi," ujar Abdullah Azwar Anas, Sabtu 11 Mei 2024.

Namun tak banyak yang tahu soal hasil kesepakatan antara DPR dengan pemerintah soal pengangkatan jadi PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP, Junimart Girsang memberi bocoran soal hasil kesepakatan antara DPR dan Pemerintah soal komitmen memikirkan nasib tenaga honorer.

"Hak Tenaga Honorer untuk segera diangkat menjadi P3K. Ini Komitmen yang wajib direalisier dengan Konsisten dan Konsekuen," tulis Junimart Girsang dalam akun instagramnya.

Dijelaskan politisi PDIP ini, sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK.

Tapi para honorer yang diangkat ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ini Jadwal Pencairan TPG 2024 di 13 Pemda se Provinsi Sulawesi Tengah

Dan, syarat utamanya adalah sudah terdata di database BKN. Namun ternyata syarat untuk diangkat PPPK tahun ini bukan hanya terdata di database BKN saja.

Melainkan ada juga hal lain yang harus dipenuhi jika ingin diangkat tahun ini, yakni tenaga honorer tersebut sudah harus mengabdi sekurang-kurangnya 5 tahun.

"sesuai keputusan Komisi II DPR RI dalam rapat resmi dengan Menpan, BKN. Demi keadilan dan kepastian hukum paling lambat tanggal 24 Desember 2024 semua tenaga honorer tanpa terkecuali wajib diangkat menjadi PPPK dengan syarat sudah menjadi honorer selama 5 tahun berturut-turut tanpa terputus. Itu komitmen dan menjadi prioritas pemerintah," tulis Junimart dari Instagram @junimart_girsang.

Itulah syarat yang harus dipenuhi oleh Honorer selain terdata di database BKN jika ingin diangkat PPPK tahun ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler