PORTAL SULUT - TPG ( Tunjangan Profesi Guru) ada yang sudah cair dan ada yang belum, kok bisa?
Sejumlah daerah sudah membayar Tunjangan Profesi Guru, namun masih banyak yang bertanya-tanya kapan sebenarnya sertifikasi guru tahun 2024 akan dicairkan.
Mengingat saat ini telah memasuki pertengahan bulan April 2024, namun masih banyak daerah TPG belum masuk ke rekening.
Baca Juga: Ikuti Langkah-langkah Ini, Agar Tunjangan Sertifikasi Guru Bakal Cair Minggu Ini
Seperti diketahui tunjangan sertifikasi guru adalah hak yang akan diterima guru yang telah memiliki sertifikat didikan.
Guru yang berhak menerima tunjangan ini adalah guru yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Namun tenang, jadwal pencairan telah diatur dalam Permendikbudristek No. 45 tahun 2024 dengan rinci.
Pencairan triwulan I yang telah rampung proses validasinya, akan mulai penginstalan pada bulan April 2024.
Para pemilik sertifikasi harus tahu bahwa pencairan TPG dilakukan tidak dilakukan secara serempak, melainkan bertahap, karena proses setiap daerah dalam menginput data prosesnya berbeda-beda
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, di beberapa daerah telah menerima tunjangan sertifikasi guru seratus persen.
Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Wajib Tahu, Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen dan Cara Ceknya
Beberapa daerah di Sumatera, seperti Kabupaten OKU Timur dan Muara Enim, dikabarkan telah menerima tunjangan.
Selebihnya, daerah-daerah yang telah menerima bantuan mulai dari Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Kendati masih banyak yang belum menerima, diharapkan kepada penerima untuk bersabar.
Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi ini bertujuan sebagai penunjang para guru, terutama ASN atas kompetensi dan dedikasinya.
Adanya tunjangan diberikan juga diharapkan agar guru dapat lebih fokus menjalankan pengabdiannya dan tidak dipusingkan dengan pendapatan untuk pemenuhan kebutuhan.
Nah dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, agar proses pencairan sertifikasi guru berjalan lancar, ada 3 hal yang wajib dimiliki guru.
1. Bapak/ibu guru pastikan datanya sudah valid di info gtk dan diusulkan oleh Dinas pendidikan
2. Bapak/ibu Guru pastikan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) telah terbit
3. Bapak/ibu guru pastikan rekening yang digunakan untuk penyaluran TPG/TKG masih aktif
Baca Juga: Ini Syarat Pemilik Kode P Peserta PPPK 2023 Prioritas Lulus di PPPK 2024.
Itu tadi Informasi 3 syarat pencairan sertifikasi guru 2024 agar bisa cair di Minggu ini***