PORTAL SULUT - Pada kesempatan kali ini akan berbagi informasi seputar tenaga honorer atau non ASN, terkait surat edaran terbaru dari BKN perihal tenaga honorer.
Badan kepegawaian Nasional per tanggal 18 April telah mengeluarkan surat edaran terbaru melalui siaran persnya perihal tenaga honorer atau non ASN.
Hal ini berdasarkan siaran pers BKN nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Nanang Subandi di Jakarta, 18 April 2024.
Baca Juga: 3 Skenario Ini Bisa Bikin Timnas U 13 Indonesia Lolos 8 Besar Piala Asia 2024, Apakah Itu?
Dengan demikian kabar terbaru dari BKN tersebut merupakan kabar kurang baik atau kabar kurang sedap bagi tenaga honorer yang masuk di kategori ini.
Melalui siaran pers ini, BKN menegaskan jika proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022.
Bagi rekan-rekan tenaga honorer atau non ASN yang memang sudah masuk dalam pendataan tentunya tinggal nanti menunggu, Apakah ada update data atau tidak.
Kalau yang di Kementerian Agama perihal tenaga honorer memang sudah ada update data atau pemutakhiran data tenaga non asn atau honorer namun untuk instansi lain belum ada.
Pendataan Non-ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.