Ini Syarat Pemilik Kode P Peserta PPPK 2023 Prioritas Lulus di PPPK 2024

- 21 April 2024, 06:54 WIB
Ilustrasi tes PPPK. Ini Syarat Pemilik Kode P Peserta PPPK 2023 Prioritas Lulus di PPPK 2024
Ilustrasi tes PPPK. Ini Syarat Pemilik Kode P Peserta PPPK 2023 Prioritas Lulus di PPPK 2024 /antara/


PORTAL SULUT - Sejumlah pemilik kode P peserta PPPk 2023 terus menanyakan nasib mereka di seleksi PPPK 2024.

Seperti diketahui ada beberapa hal yang akan membedakan pada PPPK 2023 dan PPPK 2024.

Pada 2024 ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka 419.146 formasi guru di PPPK 2024.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tes CASN jenjang PPPK hanya sekadar formalitas untuk pendataan yang pada akhirnya pendaftar CASN PPPK akan 100 persen diterima sesuai target demi memenuhi pengangkatan 2,3 juta ASN.

"Soal tes itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima jadi sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang. Jadi 100 persen diterima," kata MenPAN-RB dikutip dari akun YouTube resmi DPR RI.

Meski diterima 100 persen, Anas mengatakan, tetap akan ada perbedaan jenis PPPK sesuai dengan kemampuan ekonomi daerah masing-masing.

Baca Juga: Astaga Kabar Buruk Bagi Honorer! Inilah Surat Edaran Dari BKN Terkait Tenaga Non ASN

Jika daerah yang memiliki anggaran cukup maka seluruh pegawai PPPK yang diterima akan menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang belum memiliki anggaran cukup akan tetap diangkat dengan status PPPK paruh waktu.

"Jadi baik yang paruh waktu maupun penuh waktu 2,3 juta tadi pasti dapat NIP (Nomor Induk Pegawai)," jelas Azwar Anas.

Lantas bagaimana dengan nasib pemilik kode P pada PPPK 2023?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x