PORTAL SULUT - Ada informasi penting untuk para pensiunan ataupun penerima pensiun perlu diketahui ketahui terkait gaji dalam waktu dekat ini.
Sembari menunggu pencairan gaji ke-13, tidak ada salahnya bagi pensiunan PNS ataupun penerima pensiunan baik itu golongan I, II,III dan IV untuk mengetahui informasi terkait dengan gaji yang akan dicairkan pada bulan Mei tahun 2024 nanti.
Adapun informasinya sebagai berikut, pemerintah secara resmi telah menetapkan tabel gaji pensiunan PNS yang akan cair di bulan Mei tahun 2024, oleh karena para pensiunan amupun peerima pensiun harus tahu informasi penting ini.
Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS diatur secara rinci oleh negara dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.
Baca Juga: Usia Pensiun PPPK Diubah, Ini Uang Pensiun yang Akan Diterima PPPK
Peraturan tersebut tentu menjadi angin segar karena merupakan jawaban dari apa yang selama ini dijanjikan oleh Presiden yakni kenaikan gaji 12%.
Paska terbitnya aturan tersebut, tepatnya pada tanggal 26 Januari 2024., para pensiunan PNS mulai menerima nominal gaji terbaru pada bulan Maret 2024.
Begitupun kekurangan gaji di bulan Januari dan Februari juga dibayarkan.
PT Taspen di bulan terkait sebagai komitmen Pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan PNS dan kini Taspen selaku penyalur dana pensiun akan melakukan transferan gaji tepat pada tanggal 1 Mei, sesuai amanat PP nomor 8 tahun 2024.
Diketahui nominal gaji pensiunan paling rendah berada di angka Rp 1,7 juta sementara paling tinggi Tembus di angka Rp 4,9 juta.
Adapun tabel gaji pensiunan PNS di bulan Mei 2024 sebagai Berikut:
- Pensiunan PNS Golongan I
Gaji pensiunan PNS golongan I/a sebesar Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200
Gaji pensiunan PNS golongan I/b sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 2.077.300
Gaji pensiunan PNS golongan I/c sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 2.165.200
Gaji pensiunan PNS golongan I/d sebesar Rp1.748.100 sampai Rp 2.256.700
Baca Juga: Wow Uang Kaget Segera Ditransfer Ke Rekening Para Pensiunan PNS, Cek Rekeningmu
- Pensiunan PNS Golongan II
Gaji pensiunan PNS golongan II/a sebesar Rp1.748.100 sampai Rp 2.833.900
Gaji pensiunan PNS golongan II/b sebesar Rp1.748.100 sampai Rp 2.953.800
Gaji pensiunan PNS golongan II/c sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 3.078.700
Gaji pensiunan PNS golongan II/d sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan III
Gaji pensiunan PNS golongan III/a sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 3.558.576.
Gaji pensiunan PNS golongan III/b sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 3.709.200
Gaji pensiunan PNS golongan III/c sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 3.866.100
Gaji pensiunan PNS golongan III/d sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 4.029.600.
- Pensiunan PNS Golongan IV
Gaji pensiunan PNS golongan IV/a sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 4.200.000
Gaji pensiunan PNS golongan IV/b sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 4.377.800
Gaji pensiunan PNS golongan IV/c sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 4.562.900.
Baca Juga: Masih Banyak Daerah Belum Cairkan TPP THR 100 Persen, Ini Kata Kemenkeu, CEK DI SINI
Gaji pensiunan PNS golongan IV/d sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 4.755.900
Gaji pensiunan PNS golongan IV/e sebesar Rp1.748.096 sampai Rp 4.957.100.
Dengan demikian pensiunan PNS golongan I,II, III dan IV perlu tahu bahwa sebelum tanggal pencairan gaji bulan Mei 2024 penting untuk melakukan otentikasi, sebab proses otentikasi secara berkala merupakan verifikasi diri untuk memastikan dana pensiun dicairkan tepat waktu oleh Taspen .
Nah itulah informasi terkait dengan pencairan gaji bulan Mei 2024 serta nominalnya.