WAJIB TAHU, Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS maupun Penerima Pensiunan, Sembari Nunggu Gaji ke-13!

20 April 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi - WAJIB TAHU, Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS maupun Penerima Pensiunan, Sembari Nunggu Gaji ke-13! /Tim TP/

PORTAL SULUT - Ada informasi penting untuk para pensiunan ataupun penerima pensiun perlu diketahui ketahui terkait gaji  dalam waktu dekat ini.

Sembari menunggu pencairan gaji ke-13, tidak ada salahnya bagi pensiunan PNS ataupun penerima pensiunan baik itu golongan I, II,III dan IV untuk mengetahui informasi terkait dengan gaji yang akan dicairkan pada bulan Mei  tahun 2024 nanti.

Adapun informasinya sebagai berikut, pemerintah secara resmi telah menetapkan tabel gaji pensiunan PNS yang akan cair di bulan Mei tahun 2024, oleh karena para pensiunan amupun peerima pensiun harus tahu informasi penting ini.

Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS diatur secara rinci oleh negara dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.

Baca Juga: Usia Pensiun PPPK Diubah, Ini Uang Pensiun yang Akan Diterima PPPK

Peraturan tersebut  tentu menjadi angin segar karena merupakan jawaban dari apa yang selama ini dijanjikan oleh Presiden yakni kenaikan gaji 12%.

Paska terbitnya aturan tersebut, tepatnya pada tanggal 26 Januari 2024., para pensiunan PNS mulai menerima nominal gaji terbaru pada bulan Maret 2024.

Begitupun kekurangan gaji di bulan Januari dan Februari juga dibayarkan.

PT Taspen di bulan terkait sebagai komitmen Pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan PNS dan kini Taspen selaku penyalur dana pensiun akan melakukan transferan gaji tepat pada tanggal 1 Mei, sesuai amanat PP nomor 8 tahun 2024.

Diketahui nominal gaji pensiunan paling rendah berada di angka Rp 1,7 juta sementara paling tinggi Tembus di angka Rp 4,9 juta.

 Adapun tabel gaji pensiunan PNS di bulan Mei 2024 sebagai Berikut:

  1. Pensiunan PNS Golongan I

Gaji pensiunan PNS golongan I/a sebesar Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200

Gaji pensiunan PNS golongan I/b sebesar Rp 1.748.100 sampai Rp 2.077.300

Gaji pensiunan PNS golongan I/c sebesar Rp 1.748.100 sampai  Rp 2.165.200

Gaji pensiunan PNS golongan I/d sebesar Rp1.748.100 sampai  Rp 2.256.700

 Baca Juga: Wow Uang Kaget Segera Ditransfer Ke Rekening Para Pensiunan PNS, Cek Rekeningmu

  1. Pensiunan PNS Golongan II

Gaji pensiunan PNS golongan II/a sebesar Rp1.748.100  sampai Rp 2.833.900

Gaji pensiunan PNS golongan II/b sebesar Rp1.748.100  sampai Rp 2.953.800

Gaji pensiunan PNS golongan II/c sebesar Rp 1.748.100  sampai Rp 3.078.700

Gaji pensiunan PNS golongan II/d sebesar Rp 1.748.100  sampai Rp 3.208.800

  1. Pensiunan PNS Golongan III

Gaji pensiunan PNS golongan III/a sebesar Rp 1.748.100  sampai Rp 3.558.576.

Gaji pensiunan PNS golongan III/b sebesar Rp 1.748.100  sampai Rp 3.709.200

Gaji pensiunan PNS golongan III/c sebesar Rp 1.748.100  sampai Rp 3.866.100

Gaji pensiunan PNS golongan III/d sebesar Rp 1.748.100  sampai Rp 4.029.600.

  1. Pensiunan PNS Golongan IV

Gaji pensiunan PNS golongan IV/a  sebesar Rp 1.748.100  sampai  Rp 4.200.000

Gaji pensiunan PNS golongan IV/b sebesar Rp 1.748.100  sampai  Rp 4.377.800

Gaji pensiunan PNS golongan IV/c  sebesar Rp 1.748.100  sampai  Rp 4.562.900.

 Baca Juga: Masih Banyak Daerah Belum Cairkan TPP THR 100 Persen, Ini Kata Kemenkeu, CEK DI SINI

Gaji pensiunan PNS golongan IV/d sebesar Rp 1.748.100  sampai  Rp 4.755.900

Gaji pensiunan PNS golongan IV/e sebesar Rp1.748.096 sampai  Rp 4.957.100.

Dengan demikian pensiunan PNS golongan I,II, III dan IV  perlu tahu bahwa sebelum tanggal pencairan gaji bulan Mei 2024 penting untuk melakukan otentikasi, sebab proses otentikasi secara berkala merupakan verifikasi diri untuk memastikan dana pensiun dicairkan tepat waktu oleh Taspen .

Nah itulah informasi  terkait dengan pencairan gaji bulan Mei 2024 serta nominalnya.

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler