Bukan TPG 2024, Setelah Libur Lebaran PNS di 10 Provinsi Ini Akan Mendapatkan Tunjangan Rp396.000 per Bulan

12 April 2024, 15:06 WIB
Menkeu Sri Mulyani /Humas Setkab/Deva/


PORTAL SULUT - Selamat PNS di 10 provinsi ini akan mendapatkan tambahan tunjangan Rp396 ribu per bulan setelah libur lebaran.

Tambahan tunjangan ini diluar kenaikan gaji 8 persen. Mereka akan mendapatkan uang daya tahan tubuh.

Besaran uang daya tahan tubuh setiap Provinsinya berbeda-beda, Para PNS bisa mendapatkan Rp18.000-Rp 25.000 per harinya.

Namun jika diakumulasikan per bulan maka uang daya tahan tubuh yang diterima PNS adalah Rp396.000 - Rp550.000.

Baca Juga: Sudah Masuk Database BKN Tapi Tak Bisa Login ke Aplikasi PDM Non ASN 2024, Ini Solusinya

Adapun perhitungannya adalah dengan cara dikalikan 22 hari kerja.

Besaran uang daya tahan tubuh PNS sendiri tertuang dalam PMK No 49 tahun 2023.

Ini rincian 10 Provinsi yang besaran uang daya tahan tubuhnya sebesar Rp18.000 per hari atau Rp396.000/ bulan.

- Jambi

- Sumatera Barat

- Sumatera Selatan

- Lampung

- Bengkulu

- Bangka Belitung

- Kalimantan Tengah

- Kalimantan Selatan

- Sulawesi Barat

- Sulawesi Tengah

Baca Juga: BERITA MENGAGETKAN, Daftar Pelajar yang Dana PIP nya Ditarik dan Diblokir, Anda Termasuk?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan uang tambahan di luar gaji pokok untuk PNS di 38 provinsi Indonesia pada tahun 2024.

Uang daya tahan tubuh yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.

Berdasarkan PMK tersebut, uang daya tahan tubuh yang diterima PNS akan disesuaikan berdasarkan provinsinya.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler