Alhamdulillah THR PNS 2024 Cair Bersamaan dengan TPG Triwulan I 2024, Ini Kata Menteri Nadiem Makarim

20 Maret 2024, 04:45 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim /


PORTAL SULUT - Para guru bakal menerima dua tunjangan di akhir bulan Maret atau awal bulan April 2024.

Menteri Nadiem Makariem memberikan kabar bahagia ini.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya pembayaran THR ASN dimulai Jumat 22 Maret 2024.

Baca Juga: Pencairan TPG 2024 Dipercepat, CEK INFO GTK SEKARANG! Mendikbud Beri Kabar Gembira untuk Para Guru

Terdapat 2 jenis sumber THR yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara lainnya di antaranya:

1. APBN

Untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/umum
Tunjangan Kinerja

2. APBD

Kemudian untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/umum
Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.

Selain THR, para guru juga akan mendapatkan sertifikasi guru atau TPG triwulan I tahun 2024.

Ada kabar gembira dari Mendikbudristek soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024.

Pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 dipercepat

"Coba di cek info GTKnya bapak/ibu. Menyala Bapak/Ibu," tulis instagram @pendidikpedia, Minggu 17 Maret 2024.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Status Info GTK Berubah, Ini Kata Mendikbud Soal Jadwal Pencairan TPG 2024

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.

Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan

Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.

Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.

1. Status Data: 01 “Keterangan: Data Dapodik belum terbaca.”

Artinya, apabila di laman Info GTK 2023 muncul kode 01, maka data Dapodik guru sertifikasi belum terbaca.

2. Status Data: 02 “Keterangan: belum lolos verifikasi dan validasi, perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi).”

Artinya, guru sertifikasi yang mendapatkan kode 02 maka dinyatakan belum lolos verifikasi dan validasi dan perlu melakukan perbaikan data. Hal ini dapat dilihat pada tab verifikasi tunjangan profesi.

3. Status Data: 04 “Keterangan: Belum valid (Koordinasi dengan OP Tunjangan.)”

Kode 04 artinya data guru sertifikasi belum valid. Guru diminta berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi.

4. Status Data: 06 "Keterangan: tidak aktif/pensiun."

Apabila guru mendapatkan kode 06, berarti terbaca tidak aktif lagi di info GTK atau dianggap sudah memasuki usia pensiun.

5. Status Data: 07 "Keterangan: Menunggu periode generate SKTP."

Jika terdapat kode 07 di laman Info GTK berarti guru sertifikasi tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP merupakan salah satu syarat pencairan tunjangan profesi.

6. Status Data: 08 "Keterangan: sudah terbit SKTP."

Jika mendapatkan kode ini berarti SKTP guru sudah terbit dan guru tinggal menunggu pencairan tunjangan.

7. Status Data: 16 "Keterangan: SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya."

Apabila muncul kode 016, maka SKTP sudah valid, tetapi belum diusulkan dinas pendidikan terkait tunjangan profesi guru.

8. Status Data: 19 "Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran, namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan Mapel yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan."

Menteri Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2024 akan dimulai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim,

"TPG Triwulan I Tahun 2024 akan mulai dicairkan pada pertengahan April 2024, dan diharapkan seluruhnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Nadiem dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler