Insentif Prakerja Hingga 25 September Belum Cair?, Segera Lakukan Ini

26 September 2020, 10:50 WIB
ilustrasi program Kartu Prakerja gelombang 10 yang akan dibuka/ Prakerja /

PORTAL SULUT - Pencairan insentif prakerja kini mulai lancar. Bahkan insentif yang seharusnya diterima dua hari kedepan sudah mulai dicairkan hari ini.

Namun jika hingga Jumat 25 September 2020 belum juga cair, ada baiknya segera melakukan pengecekan.

Caranya menanyakan hal ini, yakni melalui CS Prakerja atau masing-masing E Wallet:

Baca Juga: Belum dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta?, Tenang 2021 Diperpanjang, tapi Daftar Dulu

PRAKERJA

No Call Center: 021-2554-1246

Email: info@prakerja.go.id

Instagram: @prakerja.go.id

BNI

Call : 1 500 046
E-mail : bnicall@bni.co.id

LinkAja

Call : 150911
E-mail : info@linkaja.id

Gopay

Call : 1500304
E-mail : cs@go-pay.co.id

OVO
Call : 1 500 696
E-mail : cs@ovo.id

Lantas bagaimana caranya:

1. Via telepon

2. Via Email, tulis keluhan dan capture bukti insentif yang masih belum cair.

Baca Juga: Belum Terima Subsidi Gaji Hingga Tahap 4, Segera Lakukan Ini Karena 2021 akan Dilanjutkan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari mengungkap penyebab adanya keterlambatan dalam pencairan insentif kartu prakerja bagi penerima fasilitas yang telah menyelesaikan pelatihan.

"Persoalannya itu misalnya akun sudah tidak aktif," ujar Denni dalam konferensi video, Selasa, 15 September 2020.

Di samping itu, bisa saja Nomor Induk Kependudukannya berbeda dengan yang didaftarkan, maupun tidak ditemukan di Data Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga: 6 Alasan Karyawan Belum Terima Subsidi Gaji Hingga Hari Ini. Apakah Termasuk Kalian?

Pada Jumat 7 Agustus lalu, Denni membenarkan jika masih banyak peserta yang belum menerima insentif. Kendati demikian, Denni mengklaim proses pencairan masih terus dilakukan hingga hari ini.

"Ini yang perlu saya jelaskan, bahwa selisih 15.000 [peserta] ini belum menerima, karena setiap hari kita harus melakukan rekonsiliasi. Jadi memang rekonsiliasi bisa samapi 24.000 peserta per hari," jelas Denni dalam video conference, lalu.

"Bukan berarti kita gak bayar, tapi memang sebuah proses yang perlu kita lakukan pengecekan untuk tata kelola yang baik," kata Denni melanjutkan.

Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menjelaskan, insentif akan diberikan jika peserta sudah membeli pelatihan pada mitra platform digital dan menyelesaikannya. Itu merupakan kewajiban bagi para peserta.

Setelah itu, peserta harus memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang sudah mereka beli. Selain itu, penilaian tersebut akan dilaporkan kepada manajemen Manajemen Pelaksana (PMO) kartu prakerja setidaknya dalam dua hari.

Baca Juga: Kabupaten Ketapang Kembali Dilanda Banjir

"Berikan rating 1-5 bahwa pelatihan ini cukup membantu atau tidak dan berikan ulasannya. Itu adalah syaratanya," ungkap Hengki, Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan.

Alasan lainnya adalah masalah administrasi. Pencairan insentif dilakukan melalui rekening BNI, atau e-wallet LinkAja, OVO, dan GoPay. Maka peserta harus memastikan nomor rekening atau pun e-wallet yang didaftarkan dalam Kartu Prakerja sudah sesuai.

Hengki mengatakan, bagi peserta yang mendaftarkan pencairan insentif melalui e-wallet perlu memastikan bahwa sudah menjadi akun premium. Dalam sektor keuangan, prinsip ini disebut Know Your Customer (KYC).

"Pastikan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, karena jika peserta sudah lakukan penyelesaian pelatihan, serta akun bank atau e-wallet-nya valid, kita bisa segera cairkan dana insentif," pungkasnya.

Untuk diketahui, peserta penerima pelatihan Kartu Prakerja mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp3,55 juta. Rinciannya, Rp1 juta digunakan untuk pelatihan dan tidak bisa dicairkan, kemudian insentif senilai Rp2,55 juta. Insentif yang sebesar Rp2,55 juta tersebut terdiri atas insentif paska pelatihan sebesar Rp600.000 yang akan dikirim setiap bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei, sehingga total Rp150.000 per peserta.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler