Belum Terima Subsidi Gaji Hingga Tahap 4, Segera Lakukan Ini Karena 2021 akan Dilanjutkan

- 26 September 2020, 08:38 WIB
Update data pencairan subsidi gaji tahap I, II, dan III oleh Kemnaker.
Update data pencairan subsidi gaji tahap I, II, dan III oleh Kemnaker. //Instagram/@kemnaker

PORTAL SULUT - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji pada tahun 2021 mendatang. Subsidi gaji diberikan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) selama 4 bulan di tahun 2020.

Besaran subsidi gaji yang diterima adalah Rp600.000 per bulan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin 6 September 2020 lalu.

Baca Juga: 6 Alasan Karyawan Belum Terima Subsidi Gaji Hingga Hari Ini. Apakah Termasuk Kalian?

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Kabupaten Ketapang Kembali Dilanda Banjir

Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun yang siap digelontorkan untuk subsidi tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x