Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Dibayarkan Perbulan, Ini Regulasinya

31 Desember 2023, 10:13 WIB
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Dibayar Perbulan, Ini Regulasinya /

PORTAL SULUT - Banyak keluhan dari para guru soal pencairan sertifikasi guru atau TPG. Salah satu contohnya adalah pencairan TPG triwulan 4.

Ada daerah yang sudah mencairkan TPG diawal Desember, namun banyak pemda yang mencairkan di akhir tahun, bahkan ada sejumlah guru yang hingga tanggal 31 Desember 2023 masih belum jelas pencairannya.

Untuk itu sejumlah guru berharap Kemendikbud merubah pencairan TPG dari 3 bulan menjadi perbulan agar kejadian terlambatnya pencairan tak terulang.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024 DITETAPKAN, Mulai Januari, Kode P PPPK Guru 2023 Berpeluang

Sebelumnya juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan, bersamaan dengan masuknya gaji ke rekening.

Desakan PGRI ini sangat beralasan, sebab muncul banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah.

Oleh karena itu, PGRI meminta agar ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi guru yang telah lolos sertifikasi.

Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah mengatakan pihaknya mengupayakan dan meminta pemerintah agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan.

Besaran TPG

Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Namun ternyata pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak bisa dibayarkan perbulan. Hal ini disebabkan gaji PNS dibayarkan di awal bulan sebelum bekerja.

Sedangkan tunjangan profesi guru sesuai dengan regulasinya, bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja, sehingga tunjangan profesi guru dibayarkan setelah bekerja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT Tahun 2024, Ini Gaji dan Tunjangannya

Jadi, bapak ibu guru sekalian yang berharap bahwa tunjangan sertifikasi itu dibayarkan perbulan bersamaan dengan gaji pokok, itu menyalahi aturan perundang-undangan.

Bahwa gaji pokok itu dibayarkan di awal bulan, sebelum kita bekerja.

Sedangkan untuk tunjangan profesi guru itu berbasis kinerja, artinya dibayarkan setelah kita bekerja. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler