Alhamdulillah, Ini Waktu Pembagian Pulsa Gratis buat Pelajar, Mahasiswa dan Guru

11 September 2020, 13:26 WIB
Ilustrasi subsidi pulsa dari pemerintah. /PIXABAY

PORTAL SULUT - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan segera memberikan bantuan pulsa kepada pelajar, mahasiswa, guru maupun dosen.

"Nanti ada jauh yang lebih besar ketika Mendiknas meluncurkan program bantuan pulsa buat para dosen, guru dan tentu mahasiswa dan pelajar akan di-launching-kan di akhir bulan ini. InsyaAllah," katanya Jumat 11 September 2020.

Erick menuturkan, pemerintah akan terus memperbaiki bantuan yang telah dikucurkan.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Vs Arab Saudi Bakal Seru, Kedua Tim Berebut Kemenangan Pertama

"Penyaluran pra kerja yang terus kita diperbaiki karena pra kerja menampung sebenarnya yang sudah tidak bekerja dan informal karena ini kita sambungkan tapi tetap dibedakan dengan subsidi gaji," ujarnya.

Dia juga melanjutkan, kartu pra kerja dan bantuan subsidi gaji dilanjutkan hingga awal tahun depan.

"Kemarin arahan Bapak Presiden dengan kami semua untuk bantuan sosial yang tunai akan terus dilanjutkan di awal tahun depan. Lalu juga subsidi gaji, bantuan presiden usaha mikro juga akan berlanjut, pra kerja terus berlanjut," sambungnya.

Baca Juga: Mengenal Kepala Desa Bertato Hoho Alkaf, Waktu Sekolah Suka Tawuran

Seperti diketahui, Program ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Pejabat tingkat Eselon I dan II akan mendapatkan sebesar Rp400.000 per orang dan setiap bulannya dan Pejabat tingkat Eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan sebesar Rp200.000 per orang dan setiap bulannya.

- Biaya bantuan paket data dan komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum PERTAMA hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam proses tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

-Kepada mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti dan terlibat kegiatan atau belajar secara daring yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan dengan maksimal Rp150.000 per orang/bulan.

Baca Juga: Unik, Password Wifi Terpanjang di Dunia

-Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,KEDUA dan KETIGA, berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

-Pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dalam Diktum PERTAMA, KEDUA dan KETIGA dilakukan secara selektif dengan pertimbangan integritas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media dari (online) dan ketersedian anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

-Penggunaan anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengawasan dalam pemberian bantuan paket data dan komunikasi sesuai Diktum PERTAMA, KEDUA, KETIGA dengan ketentuan perundang-undangan.

-Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, segala pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum keputusan menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler