Jabatan Anies Baswedan Digoyang

10 September 2020, 19:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan via Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki Kamis 10 September 2020 /

PORTAL SULUT - Pasca Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September mendatang, sejumlah kritikan dilontarkan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono salah satu yang mengritik kebijakan Anies.

Ia mengimbau Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto untuk segera menghadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta penonaktifan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: HEBAT Gubernur dan Bupati Gorontalo dapat Hadiah dari Mendagri

"Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto perlu segera menghadap Presiden Jokowi untuk meminta penonaktifan Anies Baswedan," kata Arief, Kamis 10 September 2020 seperti dikutip dari RRI.

"Untuk itu juga Partai Gerindra perlu segera mempersiapkan kadernya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI untuk menjabat sementara posisi Gubernur," lanjutnya.

Alasannya, lanjut Arief, Anies diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa sepengetahuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Korem 131/Santiago Gelar Giat Penanaman Seribu Bibit Tanaman Ketahanan Pangan

"Anies sudah layak di non aktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," tegasnya.

Menurutnya, dampak pengumuman Anies secara sepihak lebih berbahaya karena dapat menyebabkan ketakutan yang luas di tengah masyarakat. Padahal masyarakat kini sedang mencoba bangkit kembali dalam era normal baru yang dicanangkan oleh Jokowi.

"Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi," ketusnya.

Sebelumnya, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.

Baca Juga: Anggota BIN Gadungan Ditangkap di Sulut

Akibatnya, aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai 14 September 2020 akan dilakukan dari rumah. Hanya ada 11 bidang esensial yang diizinkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Adapun alasan Anies mengambil kebijakan ini karena penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kian meluas, namun tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Anies mengklaim bahwa keputusan sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama ketika akan melakukan pemulihan ekonomi di situasi Covid-19 sekarang ini.

“Presiden menyatakan dengan tegas bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler