Gagal Lulus Administrasi PPPK dan CPNS 2023, Jangan Panik! Ini Yang Harus Dilakukan dan Contohnya

18 Oktober 2023, 22:33 WIB
Ilustrasi - Jangan Panik, Bagi Pelamar PPPK dan CPNS Yang Tidak Lulus Administrasi, Ini Yang Harus Dilakukan dan Contohnya! /tangkap layar

PORTAL SULUT - Berdasarkan tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK bahwa masa sanggah bagi mereka yang tidak lulus seleksi administrasi akan dilakukan tanggal 18 hingga 21 Oktober 2023.

Melansir dari laman SSCASN, arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan. 

Baca Juga: Dewi Fortuna Bagi-bagi Rezeki, 4 Zodiak Ini Ketiban Rezeki Emas di Bulan November 2023

Lantas apa yang harus dilakukan dalam masa sanggah?

Seperti diketahui panitia seleksi dari BKN memberikan kesempatan bagi pelamar tidak lulus dengan menyediakan periode sanggah setelah mengumumkan hasil seleksi.

Bila pelamar merasa tidak puas dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan panitia, kamu bisa mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman, yaitu 19 hingga 21 Oktober 2023., kemudian jawab sanggah oleh panitia akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023.

Tata cara pengajuan sanggah hasil tes seleksi administrasi adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Pelamar harus login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah kamu buat sebelumnya
  3. Setelah berhasil masuk, kamu bisa langsung mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan demi memperkuat sanggahan kamu.
  4. Apabila kamu dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan instansi, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari dari hari berakhirnya periode sanggah.

Sebagai catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN, artinya pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen yang sudah dikirim.

Baca Juga: Akhir Pekan Ini Giliran 5 Zodiak Ini, Impiannya Bakal Menjadi Kenyataan

Berikut ini syarat Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

  1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
  2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.
  3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
  4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.
  5. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi
  6. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicoba untuk menambah peluang lulus seleksi administrasi.

1.Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.

Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:

Baca Juga: Mitos atau fakta: Minum Air Terlalu Banyak Bisa menyebabkan Kematian?

- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"

- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'

  1. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:

"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:

"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

  1. Contoh jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya.

Padahal peserta sudah mengunggah dokumen tersebut maka peserta dapat menuliskan kalimat:

"Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama untuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."

Baca Juga: TMS PPPK 2023 Karena Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor, Apa Bisa Disanggah?

Namun ada beberapa hal yang perlu diingat oleh peserta calon PPPK 2022 saat melakukan sanggahan bahwa pengajuan sanggah bukan untuk menawar keputusan panitia melainkan untuk meyakinkan verivikator bahwa peserta telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran PPPK P3K Kemenag 2023.

Sebagai tambahan untuk meyakinkan verivikator peserta dapat menambahkan kalimat berupa alasan yang bisa menjelaskan bahwa situasi atau kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari peserta.

Semoga Bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler