Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Sanggahan Seperti Ini Dijamin TAK LULUS

- 18 Oktober 2023, 20:14 WIB
Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Sanggahan Seperti Ini Dijamin TAK LULUS
Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Sanggahan Seperti Ini Dijamin TAK LULUS /


PORTAL SULUT - Mulai Kamis 19 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka.

Masa sanggah ini akan berlangsung selama 3 hari hingga 21 Oktiber 2023 pukul 23.59 WIB.

Jika anda termasuk pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan TMS maka segera lakukan sanggahan.

Baca Juga: Begini Cara Lulus Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Setelah sanggahan pelamar diterima instansi terkait, kemudian akan diverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Wajib diketahui, merubah dokumen yang salah upload tidak bisa dilakukan dalam sanggahan.

Pelamar PPPK hanya bisa melakukan sanggahan jika itu adalah kesalahan system dan bukan kesalahan pribadi.

Sanggahan dilakukan melalui portal SSCASN, di link sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini syarat-syarat yang wajib diketahui saat melakukan sanggahan dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x