Daerah Mana yang Sudah Cair TPG Guru Triwulan 3 Tahun 2023? Cek di Sini Tahapannya

12 Oktober 2023, 08:52 WIB
Daerah Mana yang Sudah Cair TPG Guru Triwulan III? Cek di Sini Tahapannya /

PORTAL SULUT - Berikut ini daftar daerah yang sudah mencairkan sertikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2023.

Sejumlah daerah sedang dalam proses pencairan TPG triwulan 3.

Nha, sebelum memastikan jadwal pencairan TPG triwulan 2, beberapa hal yang perlu untuk Anda sinkronkan datanya dalam Dapodik yang harus berstatus centang hijau di antara lain berkaitan yaitu berkaitan dengan:

Baca Juga: LENGKAP Materi Soal PPPK Guru 2023, P1, P2, P3 dan P4 dan Passing Gradenya

- Beban Mengajar : Jam linier telah sesuai atau mencukupi

- Keaktifan : Dinyatakan masih dalam status aktif oleh pihak BKN

- Kelengkapan Data : Data telah lengkap

- Kelulusan Sertifikasi : Sudah sertifikasi dengan menggunakan kode

- Kepegawaian : NIP ditemukan di dalam data BKN

- NUPTK : NUPTK sudah Valid

- Usia: Belum masuk pada usia pensiun

Berikut ini 8 kode dalam laman Info GTK 2023 yang berkaitan dengan validasi guru sertifikasi.

1. Status Data: 01 “Keterangan: Data Dapodik belum terbaca.”

Artinya, apabila di laman Info GTK 2023 muncul kode 01, maka data Dapodik guru sertifikasi belum terbaca.

2. Status Data: 02 “Keterangan: belum lolos verifikasi dan validasi, perlu perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi).”

Artinya, guru sertifikasi yang mendapatkan kode 02 maka dinyatakan belum lolos verifikasi dan validasi dan perlu melakukan perbaikan data. Hal ini dapat dilihat pada tab verifikasi tunjangan profesi.

3. Status Data: 04 “Keterangan: Belum valid (Koordinasi dengan OP Tunjangan.)”

Kode 04 artinya data guru sertifikasi belum valid. Guru diminta berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi.

4. Status Data: 6 "Keterangan: tidak aktif/pensiun."

Apabila guru mendapatkan kode 06, berarti terbaca tidak aktif lagi di info GTK atau dianggap sudah memasuki usia pensiun.

5. Status Data: 7 "Keterangan: Menunggu periode generate SKTP."

Jika terdapat kode 07 di laman Info GTK berarti guru sertifikasi tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP merupakan salah satu syarat pencairan tunjangan profesi.

6. Status Data: 8 "Keterangan: sudah terbit SKTP."

Jika mendapatkan kode ini berarti SKTP guru sudah terbit dan guru tinggal menunggu pencairan tunjangan.

Baca Juga: Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa Dicetak, Ini Caranya

7. Status Data: 16 "Keterangan: SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan hubungi dinasnya."

Apabila muncul kode 016, maka SKTP sudah valid, tetapi belum diusulkan dinas pendidikan terkait tunjangan profesi guru.

8. Status Data: 19 "Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran, namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan Mapel yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan."

Nah, para guru bisa mengecek secara langsung proses pencairan TPG. Dan prosesnyapun hanya 14 hari jika syarat terpenuhi.

Berikut ini daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasinya antara lain:

- Probolinggo Kemenag

- Madura Kemenag

- Banyuwangi Kemenag

- Jember Kemenag

- Ciamis Kemenag

- Malang Kemenag

- Pasuruan Kemenag

Jadi, daerah yang telah melakukan pencairan TPG ini merupakan guru dibawah naungan Kementerian Agama.

Sedangkan untuk guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan belum ada yang melakukan pencairan hingga saat ini.

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah

Sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan Kemenag dan kemdikbud berbeda dalam proses pencairan tunjangannya.

Untuk pengaduan atau tanya seputar sertifikasi, Anda bisa mendaftar layanan daring TPG https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan TPG.

Namun pengaduan ini hanya dilayani setiap hari Kamis dan Jumat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler