Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa Dicetak, Ini Caranya

12 Oktober 2023, 08:22 WIB
Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sudah Bisa Dicetak, Apakah Pelamar Lama Harus Cetak Juga? Ini Kata BKN /


PORTAL SULUT - Mulai Hari ini, Kamis 12 Oktober 2023 Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah bisa dicetaj.

Beda dengan pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang mendaftar sebelum masa perpanjangan, pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang mendaftar setelah perpanjangan pendaftaran tak langsung bisa mencetak kartu pendaftaran.

Pencetakan kartu baru bisa dilakukan hari ini, 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah

Lantas mulai kapan bisa cetak kartu? apakah pencetakan kartu ini juga brerlaku ke pendaftar lama?

Simak penjelasan BKN.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 resmi ditutup tadi malam pukul 23.59.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi administrasi pelamar. Kemudian akan dilanjutkan dengan pengumuman lulus administrasi pada 9 sampai 23 Oktober 2023.

Badan Kepegawaian Negara membenarkan cetak kartu dilakukan mulai tanggal 12 Oktober 2023.

Hak ini dikatakan BKN menjawab pertanyaan sejumlah pelamar lewat akun instagram BKN.

"Iya benar baru bisa dicetak setelah tanggal 12 Oktober 2023," tulis BKN.

Lantas bagaimana yang sudah cetak kartu duluan, apakah harus cetak ulang?

BKN kembali memberikan penjelasan. "Bagi yang sudah berhasil cetak kartu sebelumnya, gak masalah. Lanjutkan," jelas BKN.

Sementara bagi yang belum cetak atau yang mendaftar setelah tanggal 9 Oktober 2023, pencetakan kartu bisa dilakukan mulai hari ini. " Iya pencetakan kartu nanti setelah pendaftaran. Soal jadwalnya akan diinfokan," tulis BKN.

Lantas bagaimana cara cetaknya?

Dilansir dari laman resmi, peserta dapat mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran melalui situs pendaftaran CASN 2023.

Baca Juga: Jam Berapa Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Apakah Pelamar Lama Harus Cetak Juga? Ini Kata BKN

Berikut tata caranya:

- Buka situs pendaftaran https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi, kemudian klik "Masuk".

- Jika peserta telah selesai melakukan submit lamaran, maka halaman situs akan menampilkan informasi resume pendaftaran yang tidak dapat diubah lagi.

- Gulir halaman ke bawah, hingga menemukan tombol atau keterangan "Cetak Kartu Informasi Akun" dan "Cetak Kartu Pendaftaran".

- Klik "Cetak Kartu Informasi Akun" untuk menyimpan maupun mencetak bukti pembuatan akun SSCASN.

- Sementara itu, untuk menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran, pilih "Cetak Kartu Pendaftaran".***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler