PPPK Kemenag 2023: SK yang Wajib Diupload di SSCASN, SK Awal dan Akhir atau SK 2 Tahun Terakhir?

4 Oktober 2023, 08:56 WIB
PPPK Kemenag 2023: SK yang Wajib Diupload di SSCASN, SK Awal dan Akhir atau SK 2 Tahun Terakhir? /


PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK Kemenag 2023 sedang berlangsung hingga 9 Oktober 2023.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka 4.125 posisi lowongan pada seleksi CPNS tahun ini. Rincian formasi CPNS Kemenag 2023 akan disebarkan ke beberapa jabatan CPNS dan PPPK.

Formasi PPPK akan mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Juga: Sudah 11.392 Pelamar Dinyatakan TMS CPNS dan PPPK 2023, Terungkap 7 Alasannya

- CPNS Tenaga Teknis : 1.469 formasi

- Guru PPPK : 2.296 formasi

- PPPK Tenaga Kesehatan : 224 formasi

- Dosen CPNS dan PPPK : 68 formasi

Adapun formasi CPNS Kemenag 2023 akan sama dengan formasi pada instansi lainnya, yaitu lulusan terbaik (cumlaude), umum, putra dan putri papua, serta difabel.

Nah salah satu pertanyaan yang sering disampaikan calon pelamar aadalah apakah pelamar PPPK Kemenag 2023 wajib terdaftar di SIMPATIKA?

Mengutip casn.kemenag.go.id, pelamar PPPK Kemenag 2023 terdiri dari:

Pelamar KHUSUS :

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

2. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

Baca Juga: Soal Jadwal tes P1, P2 dan P3 PPPK Guru 2023, Ini Kata Nunuk Suryani

Pelamar UMUM :

Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

Contoh: Pegawai swasta, Guru pada madrasah swasta, dan lain-lain

Bagi kriteria pelamar khusus mengunggah surat keterangan aktif bekerja saat mendaftaryang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.

Lantas dalam pemasukan dokumen pengalaman kerja atau SK, berapa jumlah SK yang diupload di SSCASN? Apakah semua SK atau hanya di awal dan akhir atau dua tahun terakhir.

Mengutip dari BKD Lumajang, untuk guru yang diunggah diriwayat pekerjaan SK atau surat pengalaman kerja adalah upload SK 2 tahun terakhir.

Sementara dikutip dari pengumuman persyaratan PPPK Kemenag 2023, bagi kriteria pelamar khusus mengunggah surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler