Guru Honorer Wajib Tahu, Ini Syarat dan Passing Grade PPPK Guru 2023

14 September 2023, 20:34 WIB
Guru Honorer Wajib Tahu, Ini Syarat dan Passing Grade PPPK Guru 2023 /

PORTAL SULUT - Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 dibuka tanggal 16 September 2023.

Nah, sebelum mendaftar, para guru honorer wajib tahu syarat dan passing grade PPPK Guru 2023.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme (Juknis) Seleksi PPPK Tahun 2023.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Resmi Dibuka, Ini Passing Grade CPNS 2023

Dalam keputusan tersebut tertuang peserta yang bisa ikut seleksi PPPK Guru 2023 dan passing gradenya.

Berikut poin isinya:

1. Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerin tah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi: kebutuhan khusus; dan kebutuhan umum.

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

a) pelamar prioritas;

b) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11); dan

c) guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Eks THK-11 adalah eks THK-11 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-11 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodikl Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

2. Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

a) lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi; dan

Baca Juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023, Dokumen dan Jadwal yang Perlu Diketahui Peserta

b) guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

4. Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

5. Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.

6. Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

7. Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;

b) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

c) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan;

8. Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:

a) pelamar prioritas;

b) eks THK-11;

c) guru non ASN di sekolah negeri; dan pelamar pada kebutuhan umum.

Baca Juga: Dua Cara Cepat Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023

Jenis Soal dan Passing Grade

Seleksi PPPK Guru 2023 terbagi dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.
Seleksi kompetensi meliputi:

a. Seleksi kompetensi teknis
b. Seleksi kompetensi manajerial
c. Seleksi kompetensi sosial

Selain itu dalam seleksi PPPK Guru 2023 juga akan dilakukan wawancara dengan tujuan melihat integritas dan moralitas calon pelamar PPPK.

"Bobot Nilai Seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedelapan belas sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan," tulis ketetapan itu.

Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru ada 145 butir dengan rincian:

a. Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir soal
b. Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir soal
c. Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir soal
d. wawancara sejumlah 10 butir soal

Sedangan untuk pembobotan soal seleksi kompetensi teknis pada kebutuhan khusus jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab 0.

Masih untuk seleksi kopetensi teknis, untuk kebutuhan umum jawaban benar 5, dan salah satu tidak menjawab 0.

Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0. pembobotan ini juga berlaku untuk soal seleksi sosial kultural dan wawancara.

Baca Juga: RESMI dari KemenpanRB! Begini Passing Grade SKD CPNS 2023

Dalam lampiran Keputusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK Guru

- Guru Agama Budha 180
- Guru Agama Hindu 180
- Guru Agama Islam 180
- Guru Agama Katholik 180
- Guru Agama Kristen 180
- Guru Kelas 180
- Guru Penjasorkes 170
- Guru Seni Budaya 160
- Guru Bahasa Inggris 185
- Guru Bimbingan Konseling 160
- Guru Matematika 170
- Guru Prakarya dan Kewirausahaan 180
- Guru Pendidikan Khusus 180
- Guru Bahasa Indonesia 170
- Guru PPKN 185
- Guru IPS 175
- Guru IPA 180
- Guru Bahasa Arab 195
- Guru Bahasa Jepang 175
- Guru Bahasa Jerman 185
- Guru Bahasa Mandarin 205
- Guru Bahasa Perancis 165
- Guru Biologi 185
- Guru Ekonomi 190
- Guru Fisika 160
- Guru Geografi 180
- Guru Kimia 190
- Guru Sejarah 205
- Guru Sosiologi 195
- Guru TIK 175
- Guru Antropologi 150
- Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil 220
- Guru Tekni Konstrusi dan Perumahan 195
- Guru Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan 205
- Guru Tekni Furnitur 180
- Guru Agribisnis Tanaman 175
- Guru Agribisnis Ternak 205
- Guru Agribisnis Perikanan 190
- Guru Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian 205
- Guru Kehutanan 180
- Guru Pemasaran 195
- Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis 185
- Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga 200
- Guru Usaha Layanan Pariwisata 205
- Guru Perhotelan 205
- Guru Kuliner 180
- Guru Kecantikan dan Spa 210
- Guru Seni Rupa 175
- Guru Desain Komunikasi Visual 175
- Guru Desain dan Produksi Kriya 160
- Guru Seni Pertunjukan 205
- Guru Broadcasting dan Perfilman 210
- Guru Animasi 210
- Guru Busana 200
- Guru Teknik Mesin 195
- Guru Teknik Otomotif 170
- Guru Tekni Pengelasan dan Fabrikasi Logam 205
- Guru Logistik 200
- Guru Elektronika 185
- Guru Teknik Pesawat Udara 205
- Guru Teknik Konstruksi Kapal 175
- Guru Kimia Analisis 190
- Guru Kimia Industri 180
- Guru Teknik Ketenagalistrikan 185
- Guru Teknik Energi Terbarukan 170
- Guru Geospasial 200
- Guru Geologi Pertambangan 185
- Guru Teknik Perminyakan 205
- Guru Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
- Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi 195
- Guru Layanan Kesehatan 215
- Guru Teknik Laboratorium Medik 190
- Guru Teknologi Farmas 190
- Guru Pekerjaan Sosial 195
- Guru Teknika Kapal Penangkapan Ikan 195
- Guru Nautika Kapal Penangkapan Ikan 185
- Guru Kapal Niaga 205
- Guru Nautika Kapal Niaga 185***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler