PORTAL SULUT – Berikut cara daftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 lengkap dengan jadwal, rincian formasi serta persyaratan yang dibutuhkan.
Seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam waktu dekat ini.
Seleksi CPNS 2023 akan dibuka bersamaan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika tidak ada perubahan Seleksi CPNS akan dibuka pada 17 September sampai 3 Oktober 2023.
Jadwal CPNS 2023
Berdasarkan surat nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal Agustus 2023, BKN menyampaikan permohonan pemberian persetujuan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023.
Dalam surat tersebut, BKN menyertakan lampiran jadwal lengkap seleksi CPNS 2023.
Berikut lampiran jadwal seleksi CPNS 2023:
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 6 s.d. 9 Oktober 2023
Masa Sanggah 10 s.d. 12 Oktober 2023
Jawab Sanggah 10 s.d. 14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah 13 s.d. 19 Oktober 2023
Penarikan data final 20 s.d. 22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS 23 s.d. 26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan tempat SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS 31 Oktober s.d. 9 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS 7 s.d. 11 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS 12 s.d. 14 November 2023
Masa Sanggah 15 s.d. 17 November 2023
Jawab Sanggah 15 s.d. 19 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 18 s.d. 22 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah 18 s.d. 24 November 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 28 s.d. 30 November 2023
Baca Juga: Disalurkan Mulai Oktober 2023, Begini Cara Dapatkan Bantuan Insentif Rp3.6 juta untuk Guru Honorer
Penarikan data final 1 s.d. 2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 3 s.d. 4 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 5 s.d. 7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS 8 s.d. 14 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB 15 s.d. 27 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024
Jawab Sanggah 5 s.d. 11 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 7 s.d. 12 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Rincian formasi
Pada tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.
Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Baca Juga: HORE! 67 Ribu Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Insentif Rp3,6 Juta
Persyaratan
Bagi kamu yang ingin mengikuti penerimaan CPNS 2023, berikut persyaratan umum yang wajib kamu ketahui:
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca Juga: Terhebat Tidak Ada yang Menandingi Inilah 5 Zodiak Paling Ngetop Cari Uang Sepanjang Tahun 2023
Cara Pendaftaran Seleksi CPNS 2023
Berikut cara daftar CPNS 2023:
- Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.
- Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.
- Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir
- Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif
- Masukkan kode CAPTCHA
- Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan
- Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data
- Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
- Pilih Jenis Kelamin yang sesuai
- Unggah foto scan KTP
- Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan
- Klik Lanjutkan
- akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
- Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan
- Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum
- Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun
- Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”
Baca Juga: 3 Gambar Kode Voucher Badai Shopee Senin 21 Agustus 2023, Ini Bocorannya
Daftar formasi
- Login laman sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password
- Isi biodata diri secara lengkap dan benar
- Pilih jenis seleksi, misalnya CPNS
- Pilih formasi yang ingin dilamar
- Unggah dokumen-dokumen kelengkapan
- Cek kembali resume informasi data diri dan dokumen yang diunggah
- Selesaikan pendaftaran
- Cetak kartu pendaftaran
Perlu dicatat dokumen persyaratan masing-masing instansi mungkin berbeda, jadi cermati persyaratan yang diminta oleh masing-masing instansi pada seleksi CPNS ini.***