PORTAL SULUT – 67 ribu guru honorer atau non ASN akan memperoleh bantuan insentif pada tahun 2023 ini.
Bantuan insentif ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan Insentif diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Terhebat Tidak Ada yang Menandingi Inilah 5 Zodiak Paling Ngetop Cari Uang Sepanjang Tahun 2023
Bantuan Insentif ini akan diberikan kepada guru dan pendidik non PNS di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikutip dari Puslapdik Kemdikbud.
Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning ini mengungkapkan untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik.
Baca Juga: 3 Gambar Kode Voucher Badai Shopee Senin 21 Agustus 2023, Ini Bocorannya
Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.