PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan bantuan insentif bagi para guru honorer atau non ASN.
Bantuan insentif sebesar Rp3.6 juta untuk guru honorer tersebut akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2023.
Terdapat 67 ribu guru honorer atau non ASN yang berhak menerima bantuan insentif pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: HORE! 67 Ribu Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Insentif Rp3,6 Juta
Bantuan insentif ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan Insentif diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan Insentif ini akan diberikan kepada guru dan pendidik non PNS di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikutip dari Puslapdik Kemdikbud.
Baca Juga: Terhebat Tidak Ada yang Menandingi Inilah 5 Zodiak Paling Ngetop Cari Uang Sepanjang Tahun 2023