KABAR GEMBIRA! Surat Pengangkatan PPPK Kemenag 2022 Telah Keluar, Segera Lakukan Hal Ini

24 Juli 2023, 08:35 WIB
Surat Pengangkatan PPPK Kemenag 2022 Telah Keluar, Segera Lakukan Hal Ini /


PORTAL SULUT - Yang ditunggu-tunggu calon PPPK Kemenag 2023.

Kementerian Agama akhirnya mengeluarkan surat perihal pengangkatan PPPK Kemenag 2022.

Namun sebelumnya, jika proses ingin berjalan lancar, calon PPPK juga harus segera melakukan hal ini.

Baca Juga: Tak Pernah Mendapatkan Bansos PKH maupun BNPT, Bagaimana Cara agar Bisa Memperoleh Bantuan?, CEK DI SINI

Ditengah-tengah kabar menunggu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, kini ada kabar gembira untuk mereka.

PPPk Kemenag 2022 akan diangkat atau mendapatkan TMT mulai 1 Agustus 2023.

Sebelumnya, Sejumlah daerah telah melakukan verifikasi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari BKN.

Imbasnya sejumlah peserta masuk dalam daftar BTS. Apa itu BTS?

Ada 3 kode dokumen DRH PPPK Kemenag 2022 saat diverifikasi BKN, yakni BTS, ACC dan TMS.

BTS : Dokumen usulan dalam perbaikan dikembangkan instansi

TMS : Dokumen usulan yang tidak memenuhi syarat

ACC : Dokumen usulan memenuhi syarat

Lantas bagaimana jika status BTS atau TMS?

Apa yang menyebabkan peserta masuk BTS?

Banyak sebab peserta PPPK masuk dalam kelompok berkas BTS, diantaranya:

- Tanda bintang wajib ditulis tangan tidak diisi

- Ijazah tidak terbaca

- Foto tidak terbaca

- DRH tidak terbaca

- SKCK tidak ada

- Surat pernyataan belum diupload

- Tidak ada Ijazah penyetaraan, dll

Baca Juga: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira untuk PPPK Kemenag 2022, Bakal Diangkat Mulai 1 Agustus 2023

Lantas jika masuk dalam daftar BTS apa yang harus dilakukan?

BKN dalam akun instagramnya menyebut jika peserta masuk BTS wajib untuk segera melengkap berkas yang diminta.

"Apabila BTSnya terkait data, instansi dapat memperbaikinya secara langsung (Menghubungi peserta jika memang perlu konfirmasi). Namun jika karena dokumen (harus ada yang dilengkapi oleh peserta), instansi akan menghubungi peserta," tulis BKN.

Lantas bagaimana cara mengetahui siapa-siapa yang masuk dalam daftar BTS?

Panitia melalui Kanwil akan menghubungi peserta jika masuk dalam daftar BTS. Jika tidak maka dipastikan berkas anda aman dan masuk dalam tahapan penetapan NI PPPK.

Peserta yang masuk dalam BTS wajib untuk segera melengkapi berkas agar proses penetapan NI PPPk berjalan lancar.

Jika tak segera dilengkapi atau pembenaran dokumen tentunya akan menganggu proses penetapan NI PPPK.

Nah, kabar terbaru beredar surat Kamenterian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat tertanggal 20 Juli 2023 ini berisi pemanggilan admin SIASN di kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Bansos PKH dan Bansos BPNT Tahap 4 Cair Senin 24 Juli 2023, Ini Nama Penerima dan Cara Daftarnya

Pemanggilan ini terkait rencana percepatan usul pengangkatan calon PPPK Kementerian Agama yang akan diangkat terhitung mulai tanggal 1 Aguatus 2023.

Untuk itu diminta seluruh admin SIASN melakukan penginputan data PPPK Kemenag 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabar ini tentu disambut gembira para Calon PPPK Kemenag 2023 bukan hanya di Provinsi Sulawesi Selatan namun di seluruh Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler